Yogya Menyeru Untuk Indonesia
RUU TPKS telah melalui jalan panjang. Aturan ini telah diinisiasi Komnas Perempuan sejak tahun 2012 seiring kondisi Indonesia yang mengalami darurat kekerasan seksual terhadap perempuan dan anak. Pun telah berubah nama dari RUU Penghapusan Kekerasan Seksual, saat ini menjadi RUU Tindak Pidana Kekerasan Seksual.
Jumlah kasus Kekerasan terhadap Perempuan (KtP) sepanjang tahun 2020 menurut CATAHU 2020 Komnas Perempuan sebanyak 299.911 kasus. Kasus kekerasan terhadap perempuan dan anak di DIY selama Pandemi Covid-19 mengalami kenaikan pada tahun 2020 dibandingkan tahun 2019.
Korban kekerasan terhadap perempuan dan anak di DIY tahun 2019 berjumlah 198 kasus meningkat menjadi 1.096 kasus atau terjadi kenaikan sebesar 553% (Data Siga, DP3AP2 DIY, tahun 2020). Hal ini tentunya sangat mengejutkan, di masa pandemi yang semua aktivitas dibatasi dengan kegiatan di rumah/online justru kasus kekerasan terhadap perempuan dan anak mengalami kenaikan yang “sangat luar biasa”.
Baca Juga: 6 Masukan atas RUU TPKS
Dari jumlah kasus tersebut kekerasan terbanyak terjadi pada kekerasan psikis sebesar 372 kasus (33,9%), kekerasan fisik sebesar 325 kasus (29,6%), dan kekerasan seksual sebesar 319 kasus (29,1%). Dari lokasi kekerasan terjadi, terbanyak terjadi di rumah sebesar 836 kasus (76,2%), sedangkan kekerasan di tempat kerja berjumlah 30 kasus (2,7%) dan lain-lain sebanyak 230 kasus (20,98%)
DPR HARUS mendengarkan suara-suara korban kekerasan yang setiap tahun terus dilaporkan melalui Komnas Perempuan. Angkanya terus bertambah selama 5 tahun RUU ini hanya dalam pembahasan di DPR RI, sehingga ini penting untuk segera disahkan dengan menggunakan hati nurani dalam membahas upaya perlindungan terhadap kejahatan kemanusiaan itu.
Tugu Bergerak adalah gerakan kepedulian bersama dari perwakilan 50 organisasi/lembaga masyarakat sipil peduli perempuan dan anak, anggota DPRD, DPR, dan DPD yang menghormati nilai-nilai Hak dan martabat atas kemanusiaan pada perempuan.
Kami, Tugu Bergerak dari Yogya Menyeru untuk Indonesia:
DPR fokus mendengar, serius, dan segera mengesahkan RUU TPKS menjadi UU sebagai bentuk perlindungan terhadap korban kekerasan seksual.
Yogyakarta, 29 November 2021
Atas nama masyarakat sipil (Tugu Bergerak)
*Tulisan ini berdasarkan rilis dari Tugu Bergerak yang diterima JalaStoria, Selasa (30/11/21).