Solidaritas Untuk Perempuan : Mengakhiri Kekerasan dan Memenuhi Hak Korban

 Solidaritas Untuk Perempuan : Mengakhiri Kekerasan dan Memenuhi Hak Korban

Oleh : Hesti Ainun Azhar

Dari : Kabupaten Ciamis Provinsi Jawa Barat

 

Kekerasan terhadap perempuan telah menjadi isu global yang mengancam hak asasi manusia, kesejahteraan, dan martabat. Kekerasan ini tidak hanya terjadi dalam bentuk fisik, tetapi juga psikologis, seksual, ekonomi dan sosial. Berbagai jenis kekerasan sering kali dibiarkan begitu saja atau dianggap sebagai hal yang biasa. Padahal, kekerasan terhadap perempuan bukan hanya pelanggaran terhadap hak asasi manusia, tetapi juga merusak struktur sosial, ekonomi, dan budaya. Oleh karena itu, solidaritas untuk perempuan dalam mengakhiri kekerasan dan memenuhi hak-hak korban menjadi suatu urgensi yang tidak dapat diabaikan.

 

Kekerasan terhadap Perempuan: Sebuah Realitas yang Memprihatinkan

Menurut Organisasi Kesehatan Dunia (WHO), 1 dari 3 perempuan di dunia akan mengalami kekerasan fisik atau seksual dalam hidup mereka. Kekerasan terhadap perempuan bisa terjadi dalam berbagai bentuk, mulai dari kekerasan dalam rumah tangga, pelecehan seksual, hingga perdagangan manusia. Kekerasan ini sering kali terjadi dalam lingkup pribadi dan intim, seperti dalam hubungan suami-istri, yang membuat korban merasa terjebak dan takut untuk melaporkan.

Di Indonesia, kekerasan terhadap perempuan telah menjadi masalah besar. Berdasarkan data dari Komnas Perempuan, pada tahun 2022 saja, terdapat lebih dari 300.000 kasus kekerasan terhadap perempuan yang dilaporkan. Kekerasan ini tidak hanya berdampak pada korban secara fisik, tetapi juga merusak kesehatan mental, merusak hubungan sosial, dan bahkan menghalangi akses perempuan terhadap pendidikan dan pekerjaan.

 

Solidaritas sebagai Kunci untuk Mengakhiri Kekerasan

Dalam menghadapi situasi yang semakin memprihatinkan ini, solidaritas menjadi salah satu elemen yang sangat penting dalam mengakhiri kekerasan terhadap perempuan. Solidaritas dapat datang dalam berbagai bentuk. Mulai dari dukungan sosial, penguatan hukum, hingga kampanye kesadaran yang lebih luas. Solidaritas bukan hanya tugas para aktivis perempuan atau organisasi non-pemerintah, tetapi juga menjadi tanggung jawab bersama sebagai masyarakat. Solidaritas dapat diwujudkan dengan memberikan dukungan kepada korban kekerasan.

Dalam banyak kasus, korban merasa terisolasi, takut, dan tidak tahu ke mana harus pergi untuk mendapatkan bantuan. Dukungan sosial, baik dari keluarga, teman, maupun masyarakat sekitar, bisa menjadi kunci untuk membantu korban keluar dari lingkaran kekerasan. Masyarakat harus memahami bahwa kekerasan terhadap perempuan adalah masalah bersama, dan setiap individu memiliki peran untuk mencegahnya. Selain itu, solidaritas juga bisa diwujudkan dalam bentuk mendukung kebijakan dan hukum yang berpihak pada perempuan.

Negara harus memiliki peraturan yang jelas dan efektif untuk melindungi perempuan dari kekerasan. Undang-Undang Penghapusan Kekerasan dalam Rumah Tangga (UU KDRT) dan Undang-Undang Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) adalah contoh legislatif yang menunjukkan bahwa negara dapat berperan aktif dalam melindungi perempuan. Namun, meskipun sudah ada hukum yang mengatur, masih banyak hambatan dalam implementasinya, seperti kurangnya pelatihan untuk aparat penegak hukum, serta stigma sosial yang menghalangi perempuan untuk melaporkan kekerasan.

Solidaritas dalam bentuk advokasi hukum sangat penting agar korban mendapatkan keadilan. Korban kekerasan sering kali terjebak dalam ketakutan dan stigma yang membuat mereka ragu untuk melaporkan kejadian yang menimpa mereka. Oleh karena itu, masyarakat perlu mendukung korban dalam mengakses layanan hukum dan memastikan bahwa hukum ditegakkan dengan adil tanpa ada diskriminasi.

Pemenuhan hak korban adalah langkah nyata untuk mengakhiri kekerasan terhadap perempuan, tidak cukup hanya dengan mengutuk kekerasan itu sendiri. Lebih dari itu, pemenuhan hak-hak korban adalah langkah konkret yang harus dilakukan. Setiap korban kekerasan berhak atas perlindungan, pemulihan, dan keadilan. Ini adalah bagian dari hak asasi manusia yang harus dihormati oleh setiap orang, termasuk oleh negara dan lembaga-lembaga terkait.

Pemenuhan hak korban dimulai dengan memberikan akses yang mudah dan aman untuk mendapatkan layanan kesehatan, psikologis, dan sosial. Banyak korban kekerasan yang mengalami trauma berat, baik fisik maupun mental. Oleh karena itu, penting bagi negara dan masyarakat untuk menyediakan layanan konseling, dukungan psikologis, serta fasilitas medis untuk membantu korban pulih.

Selain itu, korban juga harus diberikan akses untuk melanjutkan pendidikan dan pekerjaan mereka, karena banyak perempuan yang kehilangan hak untuk berkembang akibat kekerasan yang mereka alami. Pemenuhan hak korban juga mencakup pemulihan ekonomi. Banyak korban kekerasan yang mengalami kerugian ekonomi, baik itu karena kehilangan pekerjaan atau ketergantungan ekonomi pada pelaku kekerasan. Oleh karena itu, penting untuk menyediakan program pemberdayaan ekonomi bagi perempuan korban kekerasan, agar mereka bisa berdiri sendiri dan tidak bergantung pada pelaku kekerasan untuk bertahan hidup.

 

Peran Masyarakat dalam Mencegah Kekerasan terhadap Perempuan

Masyarakat memiliki peran yang sangat besar dalam mencegah kekerasan terhadap perempuan. Salah satu cara paling efektif adalah dengan menciptakan budaya yang mendukung kesetaraan gender dan menghormati hak-hak perempuan. Pendidikan tentang kesetaraan gender harus dimulai sejak dini, baik di lingkungan keluarga, sekolah, maupun masyarakat.

Pemahaman bahwa kekerasan terhadap perempuan adalah bentuk ketidaksetaraan yang harus dihapuskan, harus terus disuarakan dalam berbagai forum dan saluran. Pendidikan yang mendorong penghormatan terhadap hak asasi manusia, hak perempuan, dan kesetaraan gender akan membentuk sikap dan perilaku masyarakat yang lebih adil dan tidak membenarkan kekerasan. Di samping itu, juga perlu mengedukasi perempuan tentang hak-haknya, agar perempuan tidak merasa terpinggirkan atau tidak berdaya.

Dengan solidaritas yang kuat dan tindakan yang konkret, dapat membangun masyarakat yang bebas dari kekerasan terhadap perempuan. Maka dari itu, solidaritas untuk perempuan adalah kunci dalam mengakhiri kekerasan dan memenuhi hak-hak korban. Ini bukan hanya tentang memberikan dukungan kepada korban, tetapi juga tentang menciptakan masyarakat yang lebih sadar dan peduli terhadap masalah kekerasan terhadap perempuan.

Negara, masyarakat, dan individu memiliki peran penting dalam mewujudkan dunia yang lebih aman dan adil bagi perempuan. Hanya dengan kerja sama dan solidaritas yang kuat, kita dapat mengakhiri kekerasan terhadap perempuan dan memastikan bahwa hak-hak mereka dihormati dan dilindungi.

 

Hesti Ainun Azhar, lahir pada tahun 2001 di Kabupaten Ciamis Provinsi Jawa Barat. Penulis juga lumayan aktif di media sosial. Akun instagram penulis: @hestiainunazhar

Tulisan ini merupakan pemenang dalam lomba tulisan Kampanye 16 Hari Anti Kekerasan Terhadap Perempuan yang diadakan oleh JalaStoria pada 2024.

Digiqole ad