Sikap dan Pandangan Keagamaan KUPI ke-2

 Sikap dan Pandangan Keagamaan KUPI ke-2

JalaStoria.id

JEPARA, JALASTORIA.ID – Kongres Ulama Perempuan Indonesia (KUPI) ke-2 yang diselenggarakan sejak 23-26 November 2022 di Pondok Pesantren Hasyim Asy’ari, Jepara, Jawa Tengah telah selesai. Setelah melalui berbagai halakah, seminar, dan musyawarah keagamaan, di hari terakhir sikap dan pandangan keagamaan KUPI ke-2 dirumuskan. Hasil musyawarah keagamaan KUPI ke-2 dibacakan oleh beberapa representasi peserta pada acara penutupan KUPI ke-2, Sabtu (26/11/2022), sebagaimana disaksikan oleh JalaStoria.

Terdapat lima pandangan keagamaan KUPI ke-2. Dr. Fatum Abu Bakar dari Pondok Pesantren (PP) Al Khoirot Ternate membacakan terkait peminggiran perempuan dalam menjaga Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI) dari bahaya kekerasan atas nama agama. Mohammad Khatibul Umam dari PP An-Nuqayah Guluk Guluk Sumenep Madura membacakan tentang pengelolaan sampah untuk keberlanjutan lingkungan hidup dan keselamatan perempuan. Nyai Nurul Mahmudah dari Jombang membacakan terkait perlindungan perempuan dari bahaya pemaksaan perkawinan. Prof. Hj. Masyitah Umar, Guru Besar Universitas Islam Negeri (UIN) Antasari Banjarmasin membacakan terkait perlindungan jiwa perempuan dari bahaya kehamilan akibat perkosaan. Terakhir, perlindungan perempuan dari bahaya pemotongan dan/atau pelukaan genetalia perempuan (P2GP) tanpa alasan medis dibacakan oleh Dr. Sarina Aini, Wakil Ketua Sekolah Tinggi Agama Islam Teuku Chik Pante Kulu, Banda Aceh.

Berikut adalah sikap (hasil musyawarah) keagamaan KUPI ke-2:

Peminggiran Perempuan dalam Menjaga NKRI dari Bahaya Kekerasan Atas Nama Agama

  1. Hukum menjaga NKRI dari bahaya kekerasan atas nama agama adalah wajib bagi setiap warga negara
  2. Hukum peminggiran perempuan yang berdampak pada tidak terjaganya NKRI dari bahaya kekerasan atas nama agama adalah haram bagi setiap lembaga negara, masyarakat sipil, organisasi sosial dan keagamaan sesuai dengan otoritas yang dimilikinya
  3. Semua pihak bertanggung jawab untuk melindungi perempuan dari segala bentuk bahaya kekerasan atas nama agama, terutama negara dalam berbagai tingkat otoritasnya, lembaga keagamaan, lembaga sosial, dunia usaha, masyarakat sipil, keluarga dan media

Baca Juga: Penghapusan Kekerasan Seksual dan Kongres Ulama Perempuan Indonesia

Pengelolaan Sampah untuk Keberlanjutan Lingkungan Hidup dan Keselamatan Perempuan

  1. Hukum pembiaran kerusakan lingkungan hidup akibat polusi sampah adalah sebagai berikut;
  • Haram, dikenakan kepada mubasyir (pelaku langsung) atau eksekutor mutasabbib (penyebab tidak langsung)
  • Makrih tahrim (makruh yang mendekati haram) dikenakan bagi orang yang tidak mempunyai wewenang
  1. Hukum membangun infrastruktur politik, sosial, ekonomi, ilmu pengetahuan dan teknologi yang mendukung pengelolaan sampah untuk keberlangsungan lingkungan hidup dan keselamatan perempuan adalah wajib bagi ulul amri dan para pemegang kebijakan dengan semua fasilitas yang dimiliki ulul amri. Akan tetapi, kewajiban tersebut bersifat mukhayyar (kewajiban yang tergantung objek hukumnya) tidak muhaddad (kewajiban yang harus sesuai dengan ketentutan). Jadi, ulul amri wajib membangun infrastruktur tersebut sesuai dengan kadar kapasitas kewenangan dan dampak sampah yang dihasilkan
  2. Semua pihak wajib mengelola sampah sesuai kemampuan dan kapasitas masing-masing. Terutama pemerintah wajib membangun kesadaran warga akan bahaya sampah dan memberikan edukasi pengelolaan sampah yang paling sederhana

Perlindungan Perempuan dari Bahaya Pemaksaan Perkawinan

  1. Hukum melakukan perlindungan terhadap perempuan dari bahaya pemaksaan perkawinan adalah wajib baik bagi negara, tokoh masyarakat, tokoh agama, tokoh adat, masyarakat, dan orang tua
  2. Pemaksaan perkawinan terhadap perempuan tidak hanya berdampak secara fisik dan psikis, mental, tetapi juga sosial, ekonomi, politik, dan hukum. Oleh karena itu, negara dan semua pihak yang terkait wajib melakukan penanganan dengan upaya yang cepat dan tepat untuk meminimalisir dan menghapuskan segala bahaya akibat pemaksaan perkawinan terhadap perempuan
  3. Dengan demikian, membuat peraturan perundangan yang menjamin hak-hak korban, pemulihan yang berkelanjutan dan sanksi pidana bagi pelaku pemaksaan perkawinan pada perempuan hukumnya adalah wajib

Perlindungan Jiwa Perempuan dari Bahaya Kehamilan Akibat Perkosaan

  1. Hukum melindungi jiwa perempuan dari bahaya kehamilan akibat perkosaan adalah wajib di usia berapa pun kehamilannya, baik dengan cara melanjutkan maupun menghentikan kehamilan, sesuai dengan pertimbangan darurat medis dan/atau psikiatris
  2. Semua pihak mempunyai tanggung jawab untuk melindungi jiwa perempuan dari bahaya kehamilan akibat perkosaan, terutama diri sendiri, orang tua, keluarga, tokoh agama, tokoh masyarakat dan adat, tenaga medis, tenaga psikiatris, serta n Pelaku juga mempunyai tanggung jawab untuk melindungi jiwa korban dengan cara yang tidak memperburuk (mafsadat) bagi korban
  3. Hukum bagi pihak-pihak yang mempunyai tanggung jawab dan kemampuan namun tidak melakukan perlindungan pada jiwa perempuan dari bahaya kehamilan akibat perkosaan adalah haram

Baca Juga: Kekerasan terhadap Perempuan dan Upaya Pemberdayaan Korban

Perlindungan Perempuan dari Bahaya Pemotongan dan/atau Pelukaan Genetalia Perempuan (P2GP) tanpa Alasan Medis

  1. Hukum melakukan tindakan pemotongan dan/atau pelukaan genetalia perempuan (P2GP) tanpa alasan medis adalah haram
  2. Semua pihak bertanggung jawab untuk mencegah pemotongan dan/atau pelukaan perempuan (P2GP) tanpa alasan medis, terutama individu, orang tua, keluarga, masyarakat, tokoh adat, tokoh agama, paraji atau sebutan lainnya, pelaku usaha, tenaga kesehatan, pemerintah, dan negara
  3. Hukum menggunakan wewenang sebagai tokoh agama, tokoh adat, tenaga medis, dan keluarga dalam melindungi perempuan dari bahaya tindakan pemotongan dan/atau pelukaan genitalia perempuan (P2GP) tanpa alasan medis adalah wajib [Uung Hasanah]

 

Artikel ini merupakan bagian dari kontribusi JalaStoria dalam penyelenggaraan KUPI ke-2 di Semarang dan Jepara, 2022

 

Digiqole ad