Siaran Pers: Pembubaran Ibadah adalah Pelanggaran Konstitusi

 Siaran Pers: Pembubaran Ibadah adalah Pelanggaran Konstitusi

Ilustrasi (Sumber: Free-vector/Freepik.com)

Perkumpulan JalaStoria Indonesia menyayangkan pembubaran ibadah Gereja Kristen Kemah Daud (GKKD) di Bandar Lampung pada Minggu (19/2/2023). Kami memandang persoalan intoleransi ini mengganggu kehidupan berbangsa dan bernegara. Perbedaan agama dan keyakinan merupakan salah satu fakta keberagaman di Indonesia. Perilaku yang mengingkari keberagaman tersebut tidak sejalan dengan ideologi Pancasila khususnya sila pertama Ketuhanan Yang Maha Esa.

Adanya peristiwa tersebut membutuhkan perhatian serius semua pihak. Praktik intoleransi seharusnya tidak dibiarkan merajalela. Peristiwa ini menambah daftar peristiwa intoleransi yang menyasar agama dan keyakinan di negara majemuk ini.

Baca Juga: Mengaplikasikan Rahmah (Kasih Sayang) dalam Keberagaman dan Keberagamaan

Selain menunjukkan sikap tercela, pemaksaan penghentian ibadah jelas menabrak konstitusi. Pasal 28E ayat (1) UUD 1945 menjamin kebebasan beragama bagi siapa pun, “Setiap orang bebas memeluk agama dan beribadat menurut agamanya, memilih pendidikan dan pengajaran, memilih pekerjaan, memilih kewarganegaraan, memilih tempat tinggal di wilayah negara dan meninggalkannya, serta berhak kembali.”

UUD 1945 pada Pasal 29 ayat (2) menegaskan peran negara, “Negara menjamin kemerdekaan tiap-tiap penduduknya untuk memeluk agama”. Di tingkat daerah, merupakan tanggung jawab daerah untuk melaksanakan jaminan konstitusi tersebut. Dalam Rapat Koordinasi Nasional (Rakornas) Kepala Daerah dan Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) pada 17 Januari 2023 lalu, Presiden Joko Widodo secara terang mewanti kepala daerah untuk menjamin kebebasan beribadah dan beragama warganya.

Baca Juga: Kemanusiaan sebagai Ruh Pendidikan

Pancasila adalah hukum dasar tertinggi sebagai landasan kesepakatan hidup berbangsa. Oleh karena itu, JalaStoria berpendapat agar semua pihak bahu membahu mewujudkan tanggung jawab negara, tak terkecuali daerah, dalam menjamin hak kebebasan beragama dan berkeyakinan tiap warganya. Setiap orang agar menumbuhkan sikap menghargai dan menghormati mereka yang berbeda. Setiap orang agar menghayati Pancasila dan konstitusi dalam sikap dan perbuatan termasuk berperan aktif menghormati dan melindungi kebebasan berkeyakinan dan beribadat orang lain. []

 

Perkumpulan JalaStoria Indonesia

 

Ninik Rahayu

Direktur

Digiqole ad