Selamat Hari Pendidikan
Dalam Pasal 4 Ayat 1 UU Sistem Pendidikan Nasional tahun 2003 tentang prinsip penyelenggaraan pendidikan, kata kunci yang sangat penting untuk menitikberatkan pendidikan pada kemanusiaan.
Kemanusiaan adalah prinsip penyelenggaraan pendidikan. Dalam sisi praksis pendidikan, prinsip ini dapat menjadi pijakan untuk lebih percaya diri bahwa institusi pendidikan telah melakukan suatu pengelolaan yang demokratis, berkeadilan, dan tidak diskriminatif.
Sayangnya prinsip tersebut, kenyataannya belum dipakai sebagai suatu ruh dari aturan dan penyelenggaraan pendidikan.