Pimpinan Dewan Yang Terhormat, Berikut Usulan Kami untuk RUU TPKS
Jaringan Pembela Perempuan Korban Kekerasan Seksual, jaringan yang beranggotakan aktivis, akademisi, praktisi media, advokat, peneliti, lembaga layanan yang terdiri dari 1.500 individu dan 140 lembaga yang fokus melakukan pendampingan, mengawal isu perempuan dan anak, mengapresiasi semangat pemerintah yang ingin segera mengesahkan Rancangan Undang-undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (RUU TPKS). Namun, jaringan perempuan menekankan pentinganya pemerintah dan DPR memperhatikan substansi RUU supaya mengakomodasi kebutuhan korban kekerasan seksual, pendamping, dan masyarakat luas. Jadi, bukan sekadar cepat.
“Ingat tujuan dibentuknya UU TPKS, bahwa UU ini nantinya harus dapat diimplementasikan di lapangan dengan substansi yang berpihak kepada korban,” ujar advokat Lembaga Bantuan Hukum Lusia Palulungan kepada para jurnalis dalam konferensi pers, Kamis (17/2).
Selain Lusi, Koordinator Asosiasi Lembaga Bantuan Hukum APIK Ratna Batara Munti juga mengingatkan DPR utuk menyerahkan pembahasan RUU TPKS bersama pemerintah kepada Alat Kelengkapan Dewan Badan Legislasi DPR RI. Alasannya, Baleg telah melakukan proses penyusunan RUU TPKS sejak awal pembahasan. Maka, keberlanjutan, kosistensi pembahasan dan pemahaman Baleg akan membuat pembahasan dan pembentukan perundangan ini lebih maksimal.
Baca Juga:Menyoal ‘Dihilangkannya’ Partisipasi Publik dalam Pembentukan RUU TPKS
“Jangan sampai pembahasan nantinya berlarut-larut karena tidak memahami pembahasan RUU ini sejak awal,” ujar Ratna.
Usulan lainnya adalah meminta Pemerintah dan DPR membahas RUU TPKS secara terbuka dan akomodatif terhadap masukan-masukan masyarakat sipil supaya lebih substantif. Transparansi pembahasan RUU TPKS penting sesuai Pasal 96 UU No 15 Tahun 2019 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan yang mensyaratkan partisipasi dalam setiap tahap pembentukan perundang-undangan. Maka penting DPR dan Pemerintah melibatkan masyarakat sipil selama proses pembahasan melalui mekanisme RDPU dan juga terbuka secara online agar masyarakat sipil bisa ikut mengawal selama proses pembahasan.
Baca Juga: Pentingnya Partisipasi Publik untuk RUU TPKS
Dan terakhir, terkait motode pembahasan karena RUU TPKS menyangkut hukum acara maka Jaringan Perempuan mengusulkan supaya pembahasan dilakukan per kluster dan diikuti simulasi. Jaringan perempuan mengusulkan Sembilan kluster pembahasan yaitu: Lima bentuk Kekerasan Seksual, Layanan terpadu, Restitusi, Peran masyarakat dan keluarga, Korporasi, Pencegahan, Asas, dan hukum acara. Dan karena RUU TPKS menyangkut hukum acara dan memastikan RUU ini implementatif, pembahasan sebaiknya dilakukan model per kluater bukan model pasal.
Kustiah