Partisipasi Masyarakat Sosialisasikan UU TPKS

 Partisipasi Masyarakat Sosialisasikan UU TPKS

Jalastoria.id

Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual   (UU TPKS) telah diundangkan pada 9 Mei 2022.  Nah, supaya UU ini semakin diketahui masyarakat, perlu dilakukan sosialisasi atas UU ini. Meliputi terobosan dari UU ini, operasionalisasi berbagai ketentuan di dalamnya, hingga penegakan UU ini oleh para pemangku kepentingan.

Sejumlah kalangan telah bergerak mensosialisasikan UU ini. Satu di antaranya adalah Jaringan Pembela Hak Perempuan Korban Kekerasan Seksual (JPHPKKS).  Selain mengawal dan mengadvokasi UU TPKS,  Jaringan ini juga berkomitmen mengawal implementasi UU TPKS agar berjalan efektif dan optimal.

Dalam kegiatan ini, Jaringan bekerja sama dengan LBH APIK Jawa Barat dan JalaStoria Indonesia. LBH APIK Jawa Barat adalah organisasi yang bergerak memberikan bantuan hukum untuk perempuan berhadapan dengan hukum dan pemberdayaan hukum masyarakat di Jawa Barat.

Adapun JalaStoria Indonesia merupakan organisasi masyarakat sipil yang menjalankan program kerja di bidang kampanye, pendidikan, penelitian dan kajian, serta advokasi kebijakan yang terkait dengan upaya penghapusan diskriminasi dan kekerasan terhadap perempuan dan anak.

Baca Juga: Begini Partisipasi Masyarakat dalam UU TPKS

Sebelumnya, Jaringan ini menggelar sosialisasi UU TPKS berfokus pada wilayah Jawa Timur.  Kali ini sosialisasi UU TPKS difokuskan untuk wilayah Jawa Barat dan sekitarnya. Webinar akan menghadirkan sejumlah narasumber yang merupakan pemangku kepentingan dalam penegakan UU TPKS.

Antara lain Anjar Yusnidar (Kepala UPTD PPA Provinsi Jawa Barat), Suryaningsih (UPPA Polda Jawa Barat), Asni Damanik (Advokat LBH APIK Jawa Barat), dan Kristi Poerwandari (Psikolog/Akademisi UI).  Adapun Jaringan ini akan diwakili oleh Sri Nurherwati, Ketua Yayasan Sukma yang akan mengelaborasi latar belakang dan uraian terobosan UU TPKS.

Webinar bertema “Teguhkan Pelindungan dan Pemulihan Korban Kekerasan Seksual” ini diselenggarakan akhir pekan ini. Kegiatan webinar akan diselenggarakan secara virtual melalui platform Zoom Meeting dan dapat diikuti melalui kanal Youtube JalaStoria Indonesia. Waktunya, Sabtu 3 September 2022, jam 13.00 WIB.

Baca Juga: Kilasan Perjalanan RUU TPKS Menjadi UU

Hmm…sebenarnya, kenapa sih JalaStoria, LBH APIK Jawa Barat, dan JPHPKKS menyelenggarakan sosialisasi UU TPKS?  Nah, menurut Ratna Batara Munti, Direktur LBH APIK Jawa Barat, Jaringan berharap agar masyarakat dapat berpartisipasi melakukan upaya pencegahan, pendampingan, dan pemulihan.  Oleh karena itu, imbuh Ratna, sosialisasi diselenggarakan untuk mengajak masyarakat bersama-sama mengupayakan pemantauan atas tindak pidana kekerasan seksual yang terjadi di lingkungan sekitar.

Selain itu, UU TPKS juga perlu disosialisasikan kepada pemangku kepentingan yang menjadi pelaksana mandat UU TPKS. Para pelaksana mandat UU TPKS itu antara lain kepolisian, UPTD PPA, serta layanan berbasis masyarakat, seperti Women Crisis Center (WCC), LBH, dan Lembaga pendamping lain. Termasuk  Satgas PPKS di kampus dan praktisi dunia pendidikan, bahkan pesantren.

Sementara itu, diketahui bahwa saat ini pemerintah sedang bekerja melakukan pembahasan 10 peraturan pelaksana UU TPKS. Oleh karena itu, melalui webinar ini, Jaringan juga mengajak berbagai elemen masyarakat lainnya turut mengawal delegasi 10 peraturan pelaksanaan UU TPKS yang harus segera rampung sebelum 2024. []

 

Digiqole ad