MPI Dorong DPR RI Kawal Tuntas Keterwakilan Perempuan di KPU dan Bawaslu

 MPI Dorong DPR RI Kawal Tuntas Keterwakilan Perempuan di KPU dan Bawaslu

Ilustrasi (Sumber: pikisuperstar/freepik.com)

Maju Perempuan Indonesia (MPI), sebuah gerakan pemenuhan, pemajuan, dan perlindungan perempuan di bidang politik di Indonesia mendorong DPR RI khususnya Komisi II untuk mengawal dan memastikan keterwakilan perempuan minimal 30 persen di lembaga penyelenggara pemilu Komisi Pemilihan Umum dan Badan Pengawas Pemilu periode 2022-2027. Kepada Komisi II dalam rapat dengar pendapat umum MPI mengingatkan pentingnya mematuhi konstitusi yang berbunyi “Setiap orang berhak mendapat kemudahan dan perlakuan khusus untuk memperoleh kesempatan dan manfaat yang sama guna mencapai persamaan dan keadilan” sebagaimana tercantum dalam Pasal 28H Ayat (2) UUD NRI Tahun 1945. Dan dipertegas dalam Pasal 10 ayat (7) dan Pasal 92 ayat (11) UU No. 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum, yang mengatur bahwa komposisi keanggotaan KPU dan Bawaslu memperhatikan keterwakilan perempuan paling sedikit 30% (tiga puluh persen).

“Keterwakilan perempuan di KPU dan Bawaslu mesti dikawal tuntas oleh Komisi II DPR. Sebab, Konstitusi telah menjamin upaya memastikan keterwakilan perempuan dalam kehidupan berbangsa dan bernegara,” ujar Titi Anggraini, Wakil Koordinator MPI di Komisi II DPR RI ditemani Luluk Nur Hamidah (Tim Penggerak MPI), Anita Aryani (Tim Penggerak MPI), dan Nurlia Dian Paramita (Anggota MPI), Kamis (10/2).

Titi yang Koordinator Nasional Perludem menekankan frase ‘memeperhatikan’dalam Pasal 92 ayat (11) UU No. 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum, yang mengatur bahwa komposisi keanggotaan KPU dan Bawaslu, “memperhatikan keterwakilan perempuan paling sedikit 30% (tiga puluh persen)”. Kata memperhatikan menurut Titi mesti ditempatkan sebagai komitmen utama oleh Komisi II DPR. Bukan sebagai pilihan yang boleh ada atau tidak. Sebab, digunakannya frasa memperhatikan tentu bukan untuk pelengkap saja, melainkan sebagai penekanan prioritas yang diupayakan penuh oleh para pihak yang terlibat di dalamnya.

Baca Juga: Penguatan Kepemimpinan Perempuan

Seperti yang kita ketahui bersama pertengahan Januari 2022, Presiden telah menyerahkan 14 nama calon anggota KPU dan 10 nama calon anggota Bawaslu kepada DPR RI. Nama-nama tersebut selanjutnya akan mengikuti uji kelayakan dan kepatutan dalam rangka mendapatkan 7 orang anggota KPU dan 5 orang anggpota Bawaslu terpilih. Dari keseluruhan 24 nama calon anggota KPU dan Bawaslu, terdapat 7 orang perempuan calon.

MPI dalam RDPU menyampaikan beberapa masukan kepada DPR.  Pertama, dari nama-nama yang diajukan MPI melihat terdapat pilihan yang cukup, kredibel, dan layak dari daftar perempuan calon KPU dan Bawaslu, yang bisa dipertimbangkan oleh Komisi II DPR untuk mengisi formasi keterwakilan perempuan paling sedikit 30% di KPU dan Bawaslu periode 2022-2027. Bahkan untuk komposisi 50-50 sekalipun.

Baca Juga: MPI Ingatkan Komitmen Timsel Penuhi Keterwakilan Perempuan di KPU dan Bawaslu

Kedua, MPI mengusulkan digunakannya metode pemilihan berdasar sistem paket. Di mana setiap anggota Komisi II dalam memilih 7 dan 5 calon anggota KPU dan Bawaslu terpilih wajib menyertakan keterwakilan perempuan paling sedikit 30%. Artinya, dari 7 nama yang dipilih tiap angggota Komisi II DPR, memuat paling sedikit 3 nama perempuan calon anggota KPU. Serta untuk 5 nama yang dipilih untuk Bawaslu, memuat paling sedikit 2 nama perempuan calon. Dengan demikian, ada jaminan yang lebih kuat untuk mewujudkan keterwakilan perempuan paling sedikit 30% di KPU dan Bawaslu.

Ketiga, MPI berharap DPR memilih calon yang memenuhi kualifikasi integritas, kemandirian, kapasitas, dan kompetensi yang mampu menopang kebutuhan kelembagaan KPU dan Bawaslu. Mengingat mereka akan menyelenggarakan Pemilu 2024 dengan tantangan teknis tinggi dan kompetisi yang sangat kompetitif.

Keempat, MPI meminta Komisi II DPR memilih figur-figur yang memahami dan berpihak pada nilai-nilai keadilan dan kesetaraan gender, anti-KKN (korupsi, kolusi, dan nepotisme), anti-kekerasan (khususnya bukan pelaku ataupun orang yang permisif pada KDRT dan tindak kekerasan seksual), serta menghargai perbedaan dan keberagaman.

Dan kelima, MPI berharap DPR memilih para calon yang punya kapasitas dan komitmen untuk melahirkan kebijakan dan regulasi teknis yang berpihak pada upaya memperkuat keterwakilan perempuan dalam penyelenggaraan pemilu, sesuai dengan amanat Konstitusi dan berbagai peraturan perundang-undangan yang ada.

Digiqole ad