Menyambut Terbitnya Permen PPKS
JAKARTA, JALASTORIA.ID – Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi Nomor 30 Tahun 2021 tentang Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual di Perguruan Tinggi (Permen PPKS) telah diundangkan dan mulai berlaku (3/9/21).
Nadiem Makarim, Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Indonesia, menyebutkan bahwa peraturan tersebut merupakan perwujudan dari semangat Undang-Undang Dasar 1945, khususnya mengenai kemerdekaan. Untuk mencapai kemerdekaan, menurut Nadiem, setiap orang yang menjadi bagian dari bangsa Indonesia harus melawan segala bentuk penjajahan.
Nadiem menyatakan bahwa saat ini bangsa Indonesia tidak mengalami penjajahan oleh bangsa asing. Menurutnya, terdapat penjajahan di lingkungan terdekat yang mesti diwaspadai, yaitu kekerasan seksual. “Kekerasan seksual di lingkungan pendidikan merenggut hak pelajar untuk mengembangkan potensi dirinya dengan sehat, aman, nyaman, dan optimal” ujarnya melalui kanal Youtube Cerdas Berkarakter Kemdikbud RI (28/10/21).
Berdasarkan situasi tersebut, Kemendikbud menerbitkan Permen PPKS sebagai pedoman bagi perguruan tinggi untuk membentuk Satuan Tugas PPKS. Hal ini agar pencegahan dan penanganan kampus dapat lebih optimal. Selain itu, Permen PPKS juga mengatur pemberian sanksi terhadap pelaku kekerasan seksual di lingkungan perguruan tinggi.
Kolaborasi
Dalam kanal Youtube yang sama, Nadiem juga mengungkapkan bahwa Permen PPKS ini merupakan buah kolaborasi lintas sektor. Kolaborasi tersebut adalah upaya kerjasama untuk mewujudkan ruang aman di lingkungan kampus.
Baca Juga: Permen PPKS: Respons terhadap Fakta Kekerasan Seksual di Lingkungan Perguruan Tinggi
Beberapa pihak yang turut berkolaborasi dalam perjalanan penyusunan Permen PPKS yakni sivitas akademika, masyarakat sipil, kementerian, serta berbagai lembaga lainnya. Nadiem menegaskan, kolaborasi harus tetap berlanjut guna menciptakan budaya akademik yang bebas dari kekerasan dan diskriminasi gender.
Ia juga menegaskan bahwa Kemendikbudristek siap melakukan pendampingan teknis untuk perguruan tinggi. Selain itu, ia turut mengimbau kepada segala pihak agar mengedukasi diri dan memahami isi Permen PPKS tersebut.
Sambutan Positif
Komisi Nasional Anti Kekerasan terhadap Perempuan (Komnas Perempuan) turut menyikapi hadirnya Permen PPKS ini. Melalui rilis pers (29/10/21), Komnas Perempuan mengapresiasi langkah Kemendikbudristek. ”Peraturan ini merupakan langkah maju untuk mewujudkan lingkungan pendidikan yang aman, sehat dan nyaman tanpa kekerasan seksual,” tulis Andy Yentriyani, Ketua Komnas Perempuan.
Dalam rilis tersebut, Komnas Perempuan juga menyebutkan bahwa Permen PPKS ini adalah upaya untuk melahirkan sumber daya manusia Indonesia yang unggul, manusiawi dan berkarakter. Hal ini sejalan dengan tujuan pendidikan nasional yang diatur dalam Pasal 3 UU Nomor 20 Tahun 2003.
“Upaya mencapai tujuan pendidikan nasional menjadi mandat bagi penyelenggaraan pendidikan tinggi yang memerlukan kondisi kampus yang selain memiliki fasilitas lengkap, Sumber Daya Manusia (SDM) yang berkualitas dengan rasio yang memenuhi kebutuhan mahasiswa, juga perlu ada mekanisme pengelolaan yang baik dan kondisi aman serta nyaman sebagaimana dimandatkan dalam Pasal 4 UU No 12 Tahun 2012 tentang Pendidikan Tinggi,” tegas Siti Aminah Tardi, Komisioner Komnas Perempuan.
Selain itu, Mariana Amiruddin, Komisioner Komnas Perempuan menyebutkan angka pengaduan kekerasan seksual di perguruan tinggi masih terbilang minim. Menurutnya, hal ini menunjukkan bahwa tidak semua kampus memiliki regulasi mengenai Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual (PPKS) yang jelas, implementatif dan efektif.
Kampus masih cenderung menyamakan kasus kekerasan seksual dengan pelanggaran etik yang lain. “Padahal kekerasan seksual bersifat khas dan mengalami kerentanan berlapis. Dalam konteks kekerasan seksual di lingkungan pendidikan, terjadi karena relasi kuasa yang menimbulkan ketidakberdayaan korban,” ungkapnya.
Baca Juga: Menghapus Diskriminasi berbasis SOGIESC di Kampus
Sementara itu, terdapat respons lain yang datang dari salah satu pendiri kolektif Narasi Perempuan, Universitas Lambung Mangkurat (ULM). Narasi Perempuan adalah organisasi yang fokus mengkampanyekan isu penghapusan kekerasan seksual di kampus.
Melalui WhatsApp (2/11/21), Rizky Anggarini, menyatakan kegembiraannya mengenai terbitnya Permen PPKS. ”Senang sekali karena Permen PPKS ini bisa menjadi payung hukum bagi korban kekerasan seksual di Indonesia, khususnya di kampus,” tulis Rizki Anggarini, yang biasa disebut Kiky.
Selama ini, ungkapnya, belum semua kampus memiliki regulasi mengenai kekerasan seksual. Hal ini semakin mempersulit posisi mahasiswa yang menjadi korban kekerasan seksual. Pasalnya, Indonesia belum memiliki regulasi khusus yang mengatur pencegahan dan penanganan kekerasan seksual bagi masyarakat yang berusia di atas 18 tahun. Adapun para mahasiwa umumnya termasuk dalam kategori tersebut.
Kondisi tersebut membuat mahasiswa korban kekerasan seksual menjadi lebih rentan. Hal ini terlihat dalam penyelesaian kasus kekerasan seksual di kampus yang kerap belum optimal. Menurutnya hal ini sangat miris, di mana pelaku masih bisa melenggang bebas dan tidak merasakan efek jera untuk berhenti melakukan kekerasan seksual. “Sedangkan korban kekerasan seksual di kampus terus-menerus bertambah setiap harinya,” ungkapnya.
Selanjutnya, Koalisi Masyarakat Sipil Anti Kekerasan Seksual (KOMPAKS) turut menyambut hadirnya Permen PPKS. Dalam rilis yang diterima JalaStoria (4/11), KOMPAKS mengapresiasi terbitnya Permen PPKS ini. “Peraturan ini merupakan langkah strategis yang menunjukkan komitmen negara dan perguruan tinggi dalam merespon tingginya angka kekerasan seksual yang terjadi di lingkungan kampus,” tegas KOMPAKS. [ZA]