Mengapa RUU Penghapusan Kekerasan Seksual Perlu Segera Disahkan?
Di antara banyak pertimbangan mengenai perlunya RUU Penghapusan Kekerasan Seksual segera disahkan, ada dua alasan mendasar: peningkatan angka kasus kekerasan seksual dan penegakan hukum yang belum berpihak kepada korban.
Data Komnas Perempuan menunjukkan dalam tiga tahun terakhir (2015-2017), angka kekerasan seksual selalu berada di atas angka 5.500 kasus. Pada 2017, misalnya, tercatat kasus kekerasan seksual mencapai 5.649 kasus.
Adapun terkait penegakan hukum yang belum berpihak kepada korban bisa dilihat dari penanganan kasus yang menimpa ibu Baiq Nuril. Tindakan merekam yang dilakukannya tidak dilihat sebagai akibat upaya membela diri atas kekerasan seksual secara verbal yang dialaminya.
Tentu saja ini terjadi karena definisi yang sempit untuk istilah kekerasan seksual di sistem hukum Indonesia. Oleh karenanya, RUU Penghapusan Kekerasan Seksua perlu segera disahkan.