Menantikan Pembentukan UPTD PPA di 12 Kabupaten/Kota di Jawa Barat

 Menantikan Pembentukan UPTD PPA di 12 Kabupaten/Kota di Jawa Barat

Ilustrasi (Sumber: Free-vector/Freepik.com)

Unit Pelaksana Teknis Daerah Perlindungan Perempuan dan Anak (UPTD PPA) merupakan upaya pemerintah dalam memberikan layanan perlindungan terhadap perempuan dan anak korban kekerasan berbasis gender. Pembentukan UPTD PPA dimandatkan oleh UU Tindak Pidana Kekerasan Seksual. Dalam hal ini, UU TPKS menegaskan kewajiban pemerintah provinsi dan kabupaten/kota membentuk UPTD PPA sebagai penyedia layanan bagi korban kekerasan seksual.

Namun demikian, belum seluruh daerah membentuk UPTD PPA. “Berdasarkan informasi yang kami peroleh, ada 1 provinsi yang belum membentuk UPTD PPA, dan 50% kabupaten/kota juga belum membentuk.Demikian dikatakan Asnifriyanti Damanik, Advokat LBH APIK Jawa Barat, dalam Webinar Teguhkan Pelindungan dan Pemulihan Korban Kekerasan Seksual, pada Sabtu (3/9/2022). Webinar ini diselenggarakan oleh Jaringan Pembela Hak Perempuan Korban Kekerasan Seksual (JPHPKKS) bekerja sama dengan LBH APIK Jawa Barat dan JalaStoria.

Yang diungkapkan oleh Asnifriyanti merupakan tantangan pemerintah daerah untuk segera membentuk UPTD PPA, terutama di provinsi dan kabupaten/kota yang belum membentuk.

Di Jawa Barat, misalnya, hingga April 2022, dari 27 kabupaten/kota, masih terdapat 12 kabupaten/kota yang belum membentuk UPTD PPA. Anjar Yusdinar, Kepala UPTD PPA Provinsi Jawa Barat mengatakan layanan di 12 wilayah tersebut masih diselenggarakan oleh Dinas atau P2TP2A.

Baca Juga: 10 Peraturan Pelaksana UU TPKS

“Tapi ada juga yang belum membangun persiapan untuk membentuk UPTD PPA,” terang Anjar dalam Webinar yang sama.

Adapun 12 kabupaten/kota di Jawa Barat yang belum membentuk UPTD PPA terdiri dari 7 kabupaten dan 5 kotamadya. Yaitu Kabupaten Majalengka, Sumedang, Indramayu, Purwakarta, Karawang, Bandung Barat dan Pangandaran. Sementara 5 kotamadya yang masih belum membentuk UPTD PPA yaitu Kota Bekasi, Cimahi, Tasikmalaya, Banjar, dan Kota Cirebon.

Meski 15 kabupaten/kota sudah membentuk UPTD PPA, bukan berarti tantangan berakhir. Sebab, masih terdapat perbedaan antarUPTD PPA. “Baru 9 yang sesuai dengan pedoman pembentukan UPTD PPA,” ungkap Anjar.

Sementara 6 kabupaten/kota lainnya masih bergabung dengan urusan pengendalian penduduk sehingga tidak fokus pada penanganan dan pendampingan kasus. Tumpang tindih pekerjaan ini menghambat pendampingan kasus kekerasan yang memerlukan perhatian ekstra.

Anjar berharap persoalan sistem pelayanan terpadu dapat diteguhkan melalui Peraturan Pemerintah dan Peraturan Presiden yang didelegasikan oleh UU TPKS. “Agar PP dan Perpres itu betul-betul dapat secara teknis dilaksanakan di kabupaten/kota, selain menguatkan UPTD PPA untuk menjalankan pelayanan terpadu,” kata Anjar.

Keresahan lain yang Anjar rasakan adalah kesiapan atau ketersediaan sumber daya aparatur, seperti konselor, paralegal. Belum lagi persoalan anggaran dan sarana prasarana. “Yang rata-rata masih terbatas,” urai Anjar.

Baca Juga: Begini Partisipasi Masyarakat dalam UU TPKS

Selain mandat pembentukan UPTD PPA, UU TPKS juga mengatur kesertaan lembaga penyedia layanan berbasis masyarakat. Sejumlah tantangan mengemuka. Ini yang menurut Asnifriyanti perlu diantisipasi oleh  lembaga penyedia layanan berbasis masyarakat dalam pelaksanaan UU TPKS. Antara lain, ketiadaan pendamping yang kompeten, pelaksanaan koordinasi antara penyidik dan pendamping sebagai ketentuan baru dalam UU TPKS,  serta ketiadaan pelayanan terpadu satu pintu dan terintegrasi.

“Selain itu, lembaga penyedia layanan berbasis masyarakat dianggap setara dengan UPTD PPA, namun UU TPKS tidak mengatur bagaimana dukungan pemerintah terhadap lembaga penyedia layanan berbasis masyarakat,” ungkap Asnifriyanti.

Padahal, imbuh Asnifriyanti, lembaga penyedia layanan berbasis masyarakat merupakan lembaga independen  yang umumnya dibentuk atas dasar kerelawanan.

Sri Nurherwati dari Jaringan Pembela Hak Perempuan Korban Kekerasan Seksual (JPHPKKS) punya pandangan serupa. Pelibatan lembaga penyedia layanan berbasis masyarakat dalam pelayanan terpadu yang dikoordinasikan oleh UPTD PPA merupakan tantangan dalam implementasi UU TPKS. Demikian pula kesiapan UPTD PPA dalam melaksanakan tugas sebagai penyelenggara pelayanan terpadu sesuai mandat UU TPKS. [Nur Azizah]

 

 

Digiqole ad