Layanan Kesehatan adalah Hak Korban Kekerasan

 Layanan Kesehatan adalah Hak Korban Kekerasan

Ilustrasi (Sumber: Free-vector/Freepik.com)

Setiap tanggal 7 April dunia memperingati Hari Kesehatan. Ini bertepatan dengan lahirnya organisasi kesehatan PBB Wolrd Health Organization (WHO). 75 tahun lalu negara-negara di dunia berkumpul dan mendirikan WHO untuk mempromosikan kesehatan dan melayani yang rentan.

Indonesia bergabung dengan WHO pada 1950. Ini menjadi upaya Indonesia untuk berkolaborasi dalam mewujudkan kesehatan bagi semua orang. Seperti dikatakan Menteri Kesehatan Indonesia Budi Gunadi Sadikin dalam video berjudul “Sehat untuk Semua, Sehat untuk Indonesia” di kanal YouTube WHO Indonesia (4/4/2023), layanan kesehatan memiliki tiga prinsip: ekuitas, keadilan, dan pemerataan.

Lalu, apakah layanan kesehatan menjangkau korban kekerasan seksual dan korban kekerasan dalam rumah tangga?

Pasal 68 UU Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS) mengatur hak korban atas dua hal.  Pertama, hak korban atas penanganan. Pada huruf e ditegaskan, “Hak atas pelayanan kesehatan meliputi pemeriksaan, tindakan, dan perawatan medis.

Kedua, hak korban atas pemulihan setelah proses peradilan sebagaimana diatur dalam Pasal 70 ayat (3) huruf a, “Pemantauan, pemeriksaan, serta pelayanan kesehatan fisik dan psikologis Korban secara berkala dan berkelanjutan.”

Baca Juga: Agar Kesehatan Perempuan Tak Terabaikan

Aturan selanjutnya ada di Pasal 76 ayat (3) terkait tugas dan fungsi Unit Pelaksana Teknis Daerah Perlindungan Perempuan dan Anak (UPTD PPA). Salah satunya disebutkan dalam huruf c, “memfasilitasi pemberian layanan kesehatan.” Dalam melaksanakan tugas dan fungsi tersebut, UPTD PPA dapat bekerja sama dengan puskesmas, rumah sakit, dan fasilitas kesehatan lain, seperti dinyatakan dalam Pasal 77 huruf a.

Selain itu, ada pula Bab IX tentang Pendanaan. Pasal 87 memerintahkan bahwa pemenuhan hak korban termasuk biaya visum dan layanan kesehatan korban dapat menggunakan pendanaan yang bersumber dari APBN,  APBD,  dan sumber lain yang sah dan tidak mengikat sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Dalam hal korban KDRT, perihal layanan kesehatan juga sudah diatur dalam UU Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga (PKDRT). Bab IV Pasal 10 huruf (b) menjelaskan hak korban atas pelayanan kesehatan yang sesuai dengan kebutuhan medis korban.

Pasal 21 ayat (1) bahkan mengatur cakupan kerja tenaga kesehatan dalam memberikan pelayanan kepada korban KDRT. Yaitu, “a. memeriksa kesehatan korban sesuai dengan standar profesi dan b. membuat laporan tertulis hasil pemeriksaan terhadap korban dan visum et repertum atas permintaan penyidik kepolisian atau surat keterangan medis yang memiliki kekuatan hukum yang sama sebagai alat bukti.”

Hak korban KDRT dapat dipenuhi baik di fasilitas layanan kesehatan milik pemerintah, pemerintah daerah, dan masyarakat.

Baca Juga: Apa yang Harus Dilakukan Jika Menjadi Korban KDRT?

Pada praktiknya, hak korban kekerasan berbasis gender atas layanan kesehatan masih terkendala. Dua di antaranya:

  1. BPJS tidak tanggung biaya layanan kesehatan korban

Perpres Nomor 82 Tahun 2018 mengatur 21 hal bentuk layanan dan penyakit yang tidak ditanggung BPJS Kesehatan. Di antaranya adalah  poin 6, “Pengobatan akibat tindak pidana penganiayaan, kekerasan seksual, korban terorisme, dan tindak pidana perdagangan orang.”

  1. Fasilitas rumah sakit belum aman bagi korban

Dikutip dari Liputan6.com (28/10/2022) Wakil Sekjen Perhimpunan Dokter Forensik Indonesia (PDFI), dr Baety Adhayati mengkritisi alokasi anggaran pemerintah terhadap pemenuhan hak korban atas pencegahan, penanganan, hingga rehabilitasi. Tak kalah penting terkait infrastruktur penanganan korban kekerasan seksual baik rumah aman maupun fasilitas rumah sakit. Selain itu, layanan kesehatan juga perlu diupayakan untuk menghindari risiko penyakit yang bisa terjadi pada korban kekerasan seksual.

***

Layanan kesehatan adalah hak setiap orang, tak terkecuali korban kekerasan seksual dan korban kekerasan dalam rumah tangga. Mengutip tiga prinsip yang disampaikan menteri kesehatan di atas, layanan kesehatan terhadap korban kekerasan adalah laku keadilan. [Nur Azizah]

 

Sumber:

https://www.youtube.com/watch?v=HHAnW1j7QXc

UU TPKS

UU PKDRT

https://money.kompas.com/read/2023/01/18/122706626/catat-pengobatan-di-rs-akibat-penganiayaan-kekerasan-seksual-hingga-korban?page=all

https://www.liputan6.com/health/read/5109930/belum-semua-rs-punya-fasilitas-yang-aman-untuk-korban-kekerasan-seksual

 

 

 

Digiqole ad