Kisah Nirmala dan Cuti Melahirkan Enam Bulan

 Kisah Nirmala dan Cuti Melahirkan Enam Bulan

Ilustrasi (Sumber: Free-vector/Freepik.com)

Oleh: Yohana Purba

Ketika DPR mengatakan bahwa Rancangan Undang-undang Kesejahteraan Ibu dan Anak (RUU KIA) akan masuk Prolegnas, saya pikir ini berita baik bagi para ibu bekerja. Bagaimana tidak, RUU KIA menjanjikan beberapa poin di dalamnya antara lain cuti melahirkan berbayar selama enam bulan dan 40 hari bagi suami, pun pelayanan kesehatan termasuk layanan konsultasi psikologis. Seturut dengan itu pemerintah juga mendorong pengusaha untuk menyediakan lingkungan kerja yang ramah kepada ibu dan anak.

Nah, berangkat dari usulan tersebut, saya hendak menyusun sebuah tulisan dan mewawancarai narasumber seorang ibu pekerja. Narasumber pertama, sebut saja Nirmala. Dia bekerja di sebuah perusahaan konsultan dan telemarketing. Saya memperkenalkan diri dengan hangat dan gembira karena menurut saya ini kabar baik. Dia juga pasti thrilled, alias senanglah.

Namun tak disangka, responnya sangat dingin, bahkan terkesan marah. Dari sedikit pernyataan dia yang terus diulang, sepertinya itu bukan kemarahan, tetapi tekad. Nirmala tengah hamil muda. Dia bekerja di perusahaan yang memberikan gaji dan bonus. Nirmala punya tanggungan banyak. Begitu juga impian hidupnya. Namun, jika dia hanya mengandalkan gaji, tentu saja tidak cukup. Ini jadi alasan Nirmala untuk masuk kantor dengan segera agar tidak menyia-nyiakan waktu untuk menghasilkan uang tambahan.

Baca Juga: RUU Kesejahteraan Ibu dan Anak sebagai Upaya Menjamin Kesejahteraan Ibu dan Anak

Pembicaraan singkat kami mengagetkan sekaligus membuka mata saya. Rupanya tidak semua ibu pekerja memiliki kehidupan ala Instagram. Terlihat dari kalangan menengah ke atas atau social climber (panjat sosial) agar bisa diterima. Kenyataannya, pengalaman setiap ibu sangat personal, dari segi psikis maupun faktor ekonomi.

Begitu pun saya. Dulu ketika hamil anak pertama, saya merasakan sedikit kesulitan ekonomi. Namun yang lebih dahsyat itu tantangan psikologisnya. Saya dan suami adalah pekerja lepas, jadi cuti enam bulan atau enam hari tidak berpengaruh bagi kami. Tetapi harus ada uang itu wajib Karena dapur baru bisa ngebul kalau ada uang buat beli bahan-bahan makanan.

Satu hal yang bisa saya manfaatkan dari RUU KIA adalah pelayanan psikologis. Tuhan tahu, banyak ibu di luar sana yang butuh pendampingan ini. Meski mereka malu, malas karena ribet, atau apapun yang membuat mereka lantas tidak menggunakan kesempatan ini, sudah baik jika nantinya layanan ini tersedia.

Satu poin lagi yang lupa saya sampaikan pada Nirmala adalah tentang dukungan untuk ibu di tempat kerja. Misalnya, disediakannya ruang laktasi, fasilitas penitipan anak dan adanya fasilitas bagi ibu dan anak di ruang publik.

Baca Juga: Mengetahui Hak-hak Anak adalah Hak Anak

Saya mewawancarai narasumber kedua, Nia Umar, Ketua AIMI ASI (Asosiasi Ibu Menyusui). Dia  mengatakan, dalam beberapa tahun terakhir ini, tren untuk menyediakan ruang yang aman dan nyaman bagi ibu dan anak baik di kantor maupun fasilitas publik semakin positif. Pemandangan ibu muda dengan cooler bag di area perkantoran, angkutan umum seperti Transjakarta atau MRT (Mass Rapid Transportation), menjadi hal yang lazim.

Dari segi program ASI eksklusif, inisiasi cuti melahirkan enam bulan ini pasti sangat diapresiasi. Ini seturut dengan Asi eksklusif, di mana bayi hanya mengkonsumsi ASI selama enam bulan. Pada masa ini, proses ikatan ibu dan anak, kebutuhan nutrisi anak dari segala kebaikan ASI, memberi kesempatan bagi para ibu bekerja untuk jeda sejenak dari pekerjaan dan mempersiapkan bayi mereka. Namun, apakah Nirmala tidak melihat hal ini sebagai privilege (hak istimewa)?

RUU KIA dijanjikan bakal segera disahkan menjadi RUU inisiatif DPR pada rapat paripurna Kamis, 30 Juni 2022.  Selain memperhatikan tumbuh kembang anak, RUU KIA dipastikan akan digunakan pemerintah dalam mencapai target penurunan stunting yaitu 14% pada 2024.

 

Ibu dua anak, mantan wartawan, penulis lepas, dan instruktur yoga yang hidup untuk bercerita

 

Keterangan:

Prolegnas: Program Legislasi Nasional

Cooler bag: Tas yang digunakan untuk menyimpan ASI perah agar suhunya tetap terjaga

Stunting: Kondisi gagal tumbuh yang terjadi pada anak-anak di bawah lima tahun (balita) akibat kekurangan gizi kronis

 

Digiqole ad