Implementasi UU Penyandang Disabilitas

 Implementasi UU Penyandang Disabilitas

Ilustrasi (Sumber: Free-vector/freepik.com)

Oleh: Zainab Az Zahro

Penyandang disabilitasterus menjadi korban ableisme. Padahal, penyandang disabilitas adalah manusia yang memiliki hak sama layaknya manusia biasa, tanpa ada gangguan. Termasuk juga upaya dalam pemenuhan fasilitas yang memadai pada penyandang disabilitas di daerah-daerah (The Conversation, 2022).

Ini sangat penting sekali, mengingat Penyandang Disabilitas menurut Pasal 1 Angka 1 Undang-Undang nomor 8 tahun 2016 tentang Penyandang Disabilitas ialah setiap orang yang mengalami keterbatasan fisik, intelektual, mental, dan/atau sensorik dalam jangka waktu lama yang dalam berinteraksi dengan lingkungan dapat mengalami hambatan dan kesulitan untuk berpartisipasi secara penuh dan efektif dengan warga negara lainnya berdasarkan kesamaan hak.

Kehadiran Undang-Undang tersebut diharapkan dapat meningkatkan upaya pemenuhan hak bagi penyandang disabilitas, termasuk agar dapat beraktifitas tanpa hambatan atas situasi disabilitasnya. Namun bagaimana implementasi UU tersebut telah menjamin pemenuhan hak bagi penyandang disabilitas?

Baca Juga: Transportasi Umum yang Ramah bagi Penyandang Disabilitas

Dalam klaster tertentu nyatanya masih sulit mengimplementasikannya. Terdapat penelitian yang menunjukkan bahwa penyandang disabilitas masih terbatas dalam berkarir (Faldi Priya, 2021). Beberapa perusahaan berbadan hukum juga masih membatasi pekerja dari penyandang disabilitas, bahkan jika ada yang menerima, hal tersebut masih karena alasan kasihan. Oleh karena itu, seharusnya ada pengawasan ketat dari kementerian ketenagakerjaan (Elsa Putri, 2021).

Di klaster lain, implementasi UU penyandang disabilitas juga masih perlu ditingkatkan terutama agar peraturan pelaksana sebagai pendukung dalam menjalankan perintah yang ada dalam UU tersebut dapat ditegakkan dengan optimal. Di antaranya ialah Peraturan Pemerintah Nomor 52 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Kesejahteraan Sosial bagi Penyandang disabilitas. Selain itu, terdapat Peraturan Pemerintah Nomor 70 Tahun 2019 tentang Perencanaan, Penyelenggaraan, dan Evaluasi terhadap Penghormatan, Pelindungan, dan Pemenuhan Hak Penyandang Disabilitas. Demikian pula dengan Peraturan Pemerintah Nomor 13 Tahun 2020 tentang Akomodasi yang Layak untuk Peserta Didik Penyandang Disabilitas.

Kehadiran peraturan pelaksana tersebut sangat dibutuhkan untuk mengimplementasikan Undang-Undang nomor 8 tahun 2016 tentang Penyandang Disabilitas. Selain itu, perlu adanya peran aktif dari lembaga terkait yang sesuai dengan bidang dan kewenangannya. Demikian pula peran aktif dari pemerintah pusat, daerah, akademisi, pihak swasta, organisasi masyarakat, ataupun media sebagai stakeholder (Kemenko PMK, 2021).

Baca Juga: UU Disabilitas: Apa Saja Hak-Hak Penyandang Disabilitas?

Selain itu, dalam implementasi UU ini, ada faktor yang membuat tidak optimal sepenuhnya, yakni ketidakpahaman para penyelenggara negara mengenai disabilitas dengan sepenuhnya. Contoh yang dapat diambil ialah pemasangan guiding block di trotoar tepatnya di DKI Jakarta masih belum ramah terhadap pengguna yakni penyandang disabilitas. Pemasangan tersebut masihlah secara melingkar, tidak dibuat secara lurus (Republika, 2021). Tidak hanya itu, letak ketidakpahaman juga dapat dilihat dari hasil kajian pada tahun 2021 oleh Himpunan Wanita Disabilitas Indonesia (HWDI). Adanya undang-undang mengenai disabilitas masih sulit untuk mengubah perspektif ketidakmampuan penyandang disabilitas. Beberapa kalangan masyarakat, pemda, hingga swasta pun masih menganggap bahwa penyandang disabilitas adalah warga negara kelas dua sehingga dianggap tidak memiliki kemampuan. Padahal harapan adanya UU tersebut adalah agar penyandang disabilitas diperlakukan setara. []

 

Mahasiswa Universitas Muhammadiyah Malang

 

Sumber:

Kemenko PMK. 10 Maret 2021. Pemerintah Berkomitmen Lindungi dan Penuhi Hak Penyandang Disabilitas., Link; https://www.kemenkopmk.go.id/pemerintah-berkomitmen-lindungi-dan-penuhi-hak-penyandang-disabilitas. Diakses pada 26 Februari 2023

Priya, Faldi, dkk. 2021. Analisis Kajian Hukum Dan Kebijakan Dalam Pemenuhan Hak Disabilitas Bidang Ketenagakerjaan. (Hermeneutika: Jurnal Ilmu Hukum) Vol. 5, No. 1, Februari 2021. Hal. 160

Putri, Elsa. 2021. Analisis Hukum bagi Penyandang Disabilitas dalam Mendapatkan Hak Bekerja Sesuai Dengan Undang-Undang No. 8 Tahun 2016 Tentang Penyandang Disabilitas; Studi di PT. Swastika Lautan Nusa Persada dan PT.San Dhra Frima. (Jurnal Ilmiah Mahasiswa Hukum [JIMHUM]) Vol 1 Nomor 3 November 2021, hal: 1-9

Yulianti, Isnenningtyas, dkk, Hati-hati dengan ableisme: stigma diskriminatif yang berbahaya bagi penyandang disabilitas, Theconversation.com, 11 Juli 2022. Link; https://theconversation.com/hati-hati-dengan-ableisme-stigma-diskriminatif-yang-berbahaya-bagi-penyandang-disabilitas. Di akses pada 20 Februari 2023

“HWDI: Implementasi UU Disabilitas Masih Jauh dari Harapan”, Republika.co.id, 21 Oktober 2022. Link; https://news.republika.co.id/berita//rk22rx423/hwdi-implementasi-undang-undang-disabilitas-masih-jauh-dari-harapan. Diakses pada 26 Februari 2023.

“Baru 112 Kabupaten/Kota Memiliki Perda Difabel”, Kompas.id, 6 Desember 2022. Link; https://www.kompas.id/baca/humaniora/2022/12/06/baru-112-kabupatenkota-memiliki-perda-disabilitas. Diakses pada 26 Februari 2023.

Digiqole ad