Hentikan Kriminalisasi Korban Pelecehan Seksual di UNRI, Implementasikan Permendikbudristek 30/2021 Sekarang Juga!

Kampus Universitas Riau (Sumber: Flickr.com)
Pada 6 November 2021, terduga pelaku pelecehan seksual yang adalah dosen Univ. Riau berinisial SH melaporkan balik korban (L) dan akun Lembaga Mahasiswa (@komahi_ur) yang memberikan dukungan pada korban, atas dugaan pencemaran nama baik ke Polda Riau.
SH adalah dosen pembimbing korban L yang juga merupakan seorang Dekan Fakultas. Menurut Korban L, SH telah melakuan pelecehan seksual ketika proses bimbingan skripsi dilakukan di ruang dekan. SH mengubah percakapan tentang skripsi menjadi percakapan bernuansa seksual, memegang dan memaksa mencium saat korban akan pamit dan bersalaman.
Upaya mencari keadilan telah dilakukan oleh korban dengan menghubungi sekretaris jurusan untuk melaporkan kejadian tersebut dan meminta agar mengganti dosen pembimbing. Namun pengakuan korban justru dibalas dengan permintaan balik untuk tidak memberitahu kejadian tersebut kepada siapapun.
Baca Juga: Menyambut Terbitnya Permen PPKS
Sebelum video yang memuat testimoni korban diunggah oleh akun Instagram komahi_ur, proses audiensi kepada rektorat Univ. Riau telah diupayakan. Namun, audiensi yang sedianya dimaksudkan untuk menyampaikan kronologi peristiwa dan tuntutan korban justru tidak kunjung mendapatkan respon dari Rektor.
Permendikbudristek 30/2021 tentang Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual di Lingkungan Perguruan Tinggi secara eksplisit menyebutkan frasa ketimpangan relasi kuasa dan/atau gender dalam mendefinisikan kekerasan seksual dan oleh karena itu menjamin secara tegas perlindungan bagi korban dan/atau pelapor dari tuntutan pidana (Pasal 12, ayat (2), huruf h).
Situasi yang dihadapi oleh korban L menunjukkan adanya ketimpangan relasi kuasa karena SH merupakan dosen pembimbing yang memiliki wewenang penentuan nilai akademik yang akan berpengaruh pada masa depan L.
Begitupun respons pihak kampus yang meminta korban untuk tidak memberitahukan kejadian pelecehan seksual yang dialaminya mencerminkan suasana kampus yang belum menumbuhkan nilai-nilai keadilan dan kesetaraan gender.
Permendikbudristek 30/2021 mengatur langkah-langkah yang bisa dilakukan oleh kampus dalam penerimaan laporan pada setiap pengaduan yang berasal dari korban atau saksi pelapor (Pasal 40).
Dimulai dengan mengidentifikasi korban, menyusun kronologi peristiwa, memeriksa dokumen/bukti yang disampaikan, menginventarisasi kebutuhan korban dan/atau saksi pelapor dan memberikan informasi mengenai hak korban atau saksi pelapor.
Baca Juga: Permen PPKS: Respons terhadap Fakta Kekerasan Seksual di Lingkungan Perguruan Tinggi
Menyikapi situasi yang dialami oleh korban L di Universitas Riau, maka kami Jaringan Muda Setara menuntut:
Kepada Polda Riau:
1. Hentikan langkah penyidikan atas laporan pencemaran nama baik yang ditujukan kepada korban L dan akun Instagram komahi_ur
Kepada Rektorat Universitas Riau:
1. Segera wujudkan langkah-langkah pendampingan, perlindungan dan penerimaan laporan bagi korban L sesuai dengan ketentuan Permendikbudristek 30/2021 tentang Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual di lingkup Perguruan Tinggi.
2. Segera bentuk Satuan Tugas Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual di Universitas Riau
Kepada Kemendikbudristek:
1. Wujudkan fungsi pengawasan untuk implementasi Permendikbudristek 30/2021 di Universitas Riau
2. Berikan perlindungan untuk korban L dan lembaga mahasiswa Komahi UNRI yang saat ini terancam pidana pencemaran nama baik oleh terduga pelaku SH.
Jaringan Muda Setara
