Jalan Panjang RUU PPRT

 Jalan Panjang RUU PPRT

(Freepik.com freepik)

Peristiwa PRT Anak, Sunarsih pada 2001

Tanggal 8 s.d. 15 Februari 2022, Aliansi Stop Pelecehan dan Kekerasan di Dunia Kerja mengadakan serangkaian acara Hari Pekerja Rumah Tangga Nasional untuk mengenang dan memperingati Peristiwa Tragedi Meninggalnya PRTA Sunarsih 14 tahun di Surabaya 2001. Hari PRT tersebut dirilis pertama kali pada tanggal 15 Februari 2007 dengan dipusatkan di Surabaya dan Yogyakarta dan diiringi aktivitas kampanye di berbagai wilayah. Demikian untuk selanjutnya setiap tanggal 15 Februari diperingati menjadi Hari Nasional PRT di mana setiap tanggal 15 Februari diserukan menjadi Hari Libur Nasional PRT.

Tindak Lanjut Proses Hukum PRTA Sunarsih

Sunarsih adalah pekerja rumah tangga anak (PRTA) berusia 14 tahun yang berasal dari  Pasuruan Jawa Timur. Sunarsih bekerja di keluarga Ny. Ita di  Surabaya melalui calo tetangganya di desa tanpa adanya informasi mengenai keberadaan dan identitas majikannya. Keluarga tidak mengetahui di mana Sunarsih bekerja. Demikian pula calonya sendiri juga tidak tahu karena Sunarsih dibawa pihak calo ketiga lainnya.

Sunarsih bekerja bersama 4 orang temannya  dari berbagai wilayah  yang berbeda di keluarga Ny. Ita. Selama 6 bulan bekerja di keluarga Ny. Ita, Sunarsih dan kawan-kawan selalu mengalami eksploitasi dalam bentuk kekerasan psikis, fisik, ekonomi dan sosial. Sunarsih dan kawan-kawan bekerja lebih dari 18 jam dalam sehari, tidur di lantai jemuran, upah tidak dibayar, mengonsumsi makanan sisa yang hanya diberikan sekali sehari, disekap dan dipaksa bekerja dan tinggal dalam situasi yang menakutkan karena sering mengalami kekerasan psikis dan fisik.

Baca Juga: Menanti RUU PPRT Menjadi Inisiatif DPR

Nyonya Ita, majikan Sunarsih adalah pelaku kekerasan pada PRT yang bekerja dengannya sebelum Sunarsih datang pada tahun 1999. Ia pernah menganiaya PRT hingga di rawat di rumah sakit pada tahun 1999. Namun majikan tersebut lolos dari hukuman. Kemudian ketika kembali lagi ke Surabaya, pada tahun 2001 ia mempekerjakan dan  menganiaya kembali PRT yang bekerja di rumahnya. Akibat penganiayaan yang dilakukan Ny. Ita tersebut pada tanggal 12 Februari 2001 menyebabkan Sunarsih meninggal.

Dalam proses hukum keadilan tidak berpihak. Untuk yang kedua kalinya majikan tersebut mendapat vonis hukuman yang ringan dari Pengadilan Tinggi Provinsi Jawa Timur, hukuman yang diberikan hanya 2 tahun penjara, dari naik banding setelah sebelumnya majikannya divonis oleh Pengadilan Negeri Surabaya Timur selama 4 tahun penjara. Namun ternyata hukuman 2 tahun tersebut tidak dieksekusi. Selanjutnya pada tahun 2005, Ny. Ita melakukan penganiayaan kembali kepada PRT yang bekerja dengannya, namun lagi-lagi hanya mendapat hukuman ringan percobaan selama 1 bulan. Pelanggaran dan tindak kekerasan terhadap PRT terus berulang terjadi hingga sekarang dan belum ada intervensi Negara untuk mencegah tindak kekerasan dan menjamin pemenuhan hak PRT.

Baca Juga: Perlindungan terhadap Pekerja Rumah Tangga

Belajar dari Peristiwa “Sunarsih”

Dari peristiwa Sunarsih 21 tahun silam, masyarakat sipil mengambil tindakan dengan mendesak DPR dan Pemerintah  untuk segera mengesahkan Rancangan Undang-undang Perlindungan Pekerja Rumah Tangga (RUU PPRT) agar peristiwa serupa Sunarsih tidak terulang lagi. Lebih dari lima juta PRT di Indonesia bekerja dalam situasi kerja tidak layak, rentan terhadap berbagai pelecehan dan kekerasan, tidak ada rekognisi, representasi dan redistribusi atas kerja dan haknya sebagai warga negara, pekerja dan manusia.

 

Editor: Waltri

Digiqole ad