Hari Anak Nasional, Ingat Lagi 5 Klaster Hak Anak
Hari Anak Nasional menjadi pengingat jika Indonesia sudah meratifikasi Konvensi Hak Anak (KHA) sejak 1990. Indonesia telah menindaklanjutinya dengan UU Nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak. Ini telah disempurnakan menjadi UU Nomor 35 tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.
Negara wajib memenuhi hak-hak anak dengan berpedoman pada prinsip universalitas dan tidak terpisahkan. Universalitas adalah hak semua anak sama. Sedangkan tidak terpisahkan berarti semua hak bersifat sama penting dan saling terkait. Tidak ada satu pun hak yang dapat dinikmati tanpa pengakuan atas hak lainnya.
Konvensi PBB untuk Hak-Hak Anak mengharuskan negara memastikan agar setiap anak dapat tumbuh dan berkembang, sehat, dilindungi, didengar pendapatnya, dan diperlakukan adil. Berikut 5 klaster hak anak:
- Klaster Hak Sipil dan Kebebasan
Dalam klaster hak sipil dan kebebasan, setiap anak berhak mendapatkan identitas. Setiap anak berhak mendapatkan nama dan pencatatan dalam administrasi kependudukan seperti akta lahir. Selain itu klaster ini juga mencakup partisipasi anak. Suara anak perlu didengar dalam setiap pengambilan keputusan.
Adapun hak kebebasan dalam klaster ini adalah hak menerima informasi yang layak dan hak atas privasi.
Misalnya dalam kaitannya dengan era industri 4.0. Internet bisa jadi sumber informasi yang luas bagi anak dan remaja dalam mengakses budaya, hiburan, permainan, komunikasi, bahkan mendorong kreativitas mereka. Sebaliknya, internet menimbulkan risiko serius bagi anak dan remaja. Ini yang perlu dipahami negara, orang tua, guru, pun platform digital. Sebab, ancaman eksploitasi, adiksi gawai, kekerasan seksual daring, keamanan identitas dan privasi pada anak dan remaja perlu menjadi yang utama.
- Klaster Lingkungan Keluarga dan Pengasuhan Alternatif
Di sini berbicara soal peran dan tanggung jawab orang tua. Peran negara adalah mendukung orang tua dalam pengasuhan. Terkait dengan pengasuhan alternatif adalah pengasuhan yang diperuntukkan bagi anak yang kehilangan orang tua dengan dukungan negara.
Baca Juga:Â Kerangka Hukum Perlindungan Anak di Indonesia
Dalam kaitannya dengan pemenuhan hak anak pada klaster ini, dibutuhkan penguatan kapasitas orang tua sebagai penanggung jawab pengasuhan dan tumbuh kembang anak. Untuk mendukung ini, negara idealnya menyediakan fasilitas bagi orang tua dengan mempertimbangkan kepentingan terbaik anak. Termasuk membangun persepsi yang sama di masyarakat bahwa pengasuhan merupakan tanggung jawab bersama antara ayah dan ibu.
- Klaster Kesehatan Dasar dan Kesejahteraan
Klaster ini meliputi akses ke layanan kesehatan, jaminan sosial, standar kehidupan yang layak, dan dukungan untuk orang tua yang bekerja.
Dalam hal akses layanan kesehatan, hingga 2020 sudah terdapat 1.952 Puskesmas di 195 kabupaten/kota yang menerapkan Pelayanan Ramah Anak di Puskesmas (PRAP).
- Klaster Pendidikan, Pemanfaatan Waktu Luang, dan Kegiatan Budaya
Meliputi keikutsertaan dalam kegiatan agama, partisipasi dalam kegiatan seni budaya, pemenuhan pendidikan dan penerapan tujuan pendidikan yang universal dan inklusif.
Beberapa hal yang perlu diperhatikan dalam klaster ini adalah capaian tentang wajib belajar 12 tahun, jumlah sekolah ramah anak, dan tersedianya fasilitas kegiatan budaya; kreativitas dan ruang rekreatif yang ramah anak.
Baca Juga:Â Pendidikan Seks untuk Anak Usia Dini
- Klaster Perlindungan Khusus
Ini mencakup pemenuhan hak-hak Anak yang Memerlukan Perlindungan Khusus (AMPK). Termasuk hak anak penyandang berkebutuhan khusus, penyandang disabilitas, dan anak pada kelompok marjinal. Klaster ini mencakup juga hak anak pada situasi bencana, anak yang dilacurkan, anak korban kekerasan, dan lain-lain.
Selain itu klaster ini juga mencakup upaya rehabilitasi dan reintegrasi, serta larangan hukuman mati dan pemenjaraan seumur hidup.
Beranjak beberapa hari sebelum peringatan Hari Anak Nasional tahun ini, terkuak kasus anak berusia sebelas tahun yang jadi korban perundungan, dipaksa menyetubuhi kucing di Kabupaten Tasikmalaya yang berujung depresi hingga meninggal dunia. Berbagai kekerasan terhadap anak yang terjadi menunjukkan penegakan hak anak dalam klaster ini masih menjadi pekerjaan rumah negara, masyarakat, pun orang tua.
***
Pemenuhan hak anak sepenuhnya jadi tanggung jawab negara termasuk masyarakat dan keluarga. Konvensi Hak Anak yang kini berusia 3 dekade hendaknya meneguhkan langkah konkret negara untuk menjamin, melindungi, dan memenuhi hak anak. Selamat Hari Anak Nasional 2022! [Nur Azizah]