Ditunggu, Jaring Pengaman Sosial bagi PRT
Oleh: Lita Anggraini
Kebijakan Pemerintah dalam upaya penanganan atas penyebaran Covid-19 hendaknya mempertimbangkan hajat hidup orang banyak yang tidak memiliki akses atas jaring pengaman sosial, tak terkecuali Pekerja Rumah Tangga (PRT). Pemerintah perlu memperhitungkan dampak sosial dan ekonomi pada rakyat kelas bawah sebagai akibat kebijakan penanganan wabah Covid-19. Ketersediaan social safety net (jaring pengaman sosial) yang kuat dan kongkrit sangat dibutuhkan agar dampak sosial dan ekonomi pada masyarakat dapat terkendali.
Program bantuan yang dikucurkan Pemerintah untuk membantu masyarakat bertahan dari krisis Covid-19 hendaknya dapat diakses oleh masyarakat yang sangat rentan terdampak secara sosial dan ekonomi. PRT adalah salah satu segmen pekerja yang paling beresiko terdampak secara ekonomi antara lain karena kehilangan pendapatan akibat PHK sepihak, dirumahkan dan kemudian gaji dipotong atau tidak dibayar. Kondisi itu beresiko menurunkan kecukupan sandaran kehidupan sehari-hari PRT yang rata-rata mendapatkan upah di kisaran 20-30% dari UMR.
Dampak Penanganan Covid-19
Selama masa penanganan wabah corona tersebut termasuk saat berlakunya physical distancing, JALA PRT melakukan survei dan pantauan lapangan secara online terhadap kondisi PRT yang dilakukan melalui beberapa serikat pekerja rumah tangga. JALA PRT mencatat sejumlah masalah yang dihadapi PRT selama krisis Covid-19, antara lain:
Pertama, PRT yang di-PHK tiba-tiba tanpa pesangon, yang dialami oleh PRT yang bekerja di ekspatriat yang pulang ke negaranya secara tiba-tiba.
Kedua, PRT yang dirumahkan sementara tanpa dibayar, atau dikenai pemotongan upah oleh majikan.
Ketiga, PRT yang bekerja pulang pergi (pulang hari) menghadapi resiko ketidaktersediaan alat pelindung diri (APD) dan kenaikan biaya transportasi. Umumnya PRT kesulitan mengakses APD karena barang tersebut langka dan harganya yang naik. Selain itu, dengan adanya pembatasan transportasi umum tertentu (seperti bis transjakarta di DKI Jakarta-red) mereka terpaksa menggunakan transportasi ojek online yang biayanya jauh lebih tinggi daripada transportasi umum lainnya, padahal ongkos itu tidak diganti majikan.
Keempat, walaupun PRT sulit mengakses APD, seperti masker dan hand sanitizer, PRT tetap saja diminta majikan untuk berbelanja tanpa dibekali APD yang memadai.
Kelima, ada kesulitan bagi PRT untuk melindungi dirinya terkait situasi kerja di tempat majikan di mana tidak ada informasi tentang status kesehatan dari keluarga majikan.
Baca juga: Kerja dari Rumah, Bagaimana dengan PRT?
Berdasarkan temuan riil di lapangan tersebut, Pemerintah perlu memperhatikan perlindungan diri bagi PRT khususnya dari aspek kesehatan, antara lain APD dan fasilitas kesehatan dan keselamatan kerja (K3) bagi PRT. Selain itu, akses terhadap pelayanan pengobatan tanpa diskriminasi juga perlu dibuka bagi PRT, karena pada umumnya PRT tidak dapat ikut serta dalam Jaminan Kesehatan Kartu Indonesia Sehat-Penerima Bantuan Iuran (KIS-PBI) dan tidak mendapat hak jaminan sosial ketenagakerjaan (jamsostek).
Penyediaan perlindungan bagi PRT tersebut sangat dinantikan mengingat saat ini setidaknya sebanyak 4,2 juta PRT saat ini menjadi tulang punggung keluarga. Di sisi lain, pada umumnya PRT merupakan kaum urban sehingga tidak tersentuh sebagai segmen masyarakat pekerja atau ekonomi lapisan bawah yang diperhatikan dalam kebijakan bantuan ekonomi dan kesehatan.
Antisipasi Swadaya
Sambil menantikan terwujudnya jaring pengaman sosial yang konkret dari Pemerintah, JALA PRT tidak tinggal diam. Selama masa penanganan Covid-19, JALA PRT telah bergerak dan melakukan berbagai tindakan antisipatif di kalangan PRT.
Pertama, penyebarluasan informasi yang selektif tentang pandemik Covid-19, mulai dari pencegahan, pemeriksaan, dan pengobatan. Informasi yang diberikan juga meliputi pembekalan untuk melakukan physical distancing serta perlindungan dari, ke dan di wilayah kerja dan tempat tinggal.
Kedua, saling mengupdate situasi kerja dan tempat tinggal masing-masing PRT yang dilakukan oleh komunitas PRT melalui grup chatting ataupun media lain.
Ketiga, mengingatkan mengenai pentingnya komunikasi dengan majikan dan saling menjaga kesehatan.
Keempat, pembekalan informasi hukum bagi PRT terkait PRT yang dirumahkan sementara, yang disebabkan antara lain adanya peraturan dari apartemen tempat majikan tinggal, atau atas permintaan majikan. Informasi hukum yang diberikan antara lain bahwa upah PRT tetap harus dibayar oleh majikan saat PRT dirumahkan sementara.[]
Koordinator Nasional JALA PRT