Chicha Koeswoyo dan Iis Sugianto: Dukung RUU Perlindungan PRT
JAKARTA, JALASTORIA.ID – 80 orang lebih berkumpul di ruang virtual Zoom, sore itu, (1/06/2022). Kebanyakan yang hadir adalah Pekerja Rumah Tangga (PRT). Selain itu, hadir pula dua artis era 70an, perempuan dan laki-laki yang setia mengawal RUU Perlindungan PRT.
Dua artis itu adalah Chicha Koeswoyo dan Iis Sugianto. Di layar Zoom, keduanya terlihat antusias mengikuti perbincangan dalam Konsultasi Publik Koalisi Sipil untuk UU PPRT bertajuk “Wujudkan Pancasila Lindungi PRT Demi Kesejahteraan Bangsa” itu.
Lebih Bermartabat dan Sejahtera
Chicha Koeswoyo, artis yang memulai karirnya sejak 1975 ini merasa sejalan dengan RUU Perlindungan PRT. Menurut Chicha keberadaan payung hukum bagi PRT adalah langkah baik untuk melindungi ruang kerja di ranah domestik. “Kalau saya secara pribadi menanggapi RUU ini amat sangat penting karena sangat menyangkut kehidupan bermasyarakat kita antarsesama,” kata Chicha dengan air muka penuh harap.
Chicha menambahkan, meski PRT punya peran penting dalam kehidupan sehari-hari tapi perlu kerja sama yang baik dengan pemberi kerja. Di sinilah kemudian RUU Perlindungan PRT mengatur kewajiban PRT dan pemberi kerja. Budaya kerja inilah yang menjadi gagasan RUU Perlindungan PRT. “Pemberi kerja tidak semena-mena, si pekerjanya sendiri juga harus mengupgrading dirinya untuk lebih baik,” kata perempuan yang menjadi penyanyi cilik pertama dengan lagu anak-anak ini.
Baca Juga: Gerakan Merangkul, Kelompok Anak Muda Peduli Isu PRT
Sebagai pemberi kerja, Chicha mengaku senang karena RUU Perlindungan PRT juga seturut dengan harapannya agar PRT bisa lebih bermartabat dan sejahtera. “…kalau ini dari RUU jadi UU, saya support habis-abisan. Ayok semangat semuanya. Jadi saya dukung 100%,” kata Chicha penuh semangat.
Iis Sugianto juga turut menyuarakan pandangannya. Menurut Iis, keluarganya memperlakukan PRT selayaknya saudara. “Mereka menjaga anak kita, menjaga harta kita,” katanya.
Perempuan pelantun lagu “Jangan Sakiti Hatinya” ini berharap RUU Perlindungan PRT segera disahkan. Baginya, RUU Perlindungan PRT akan menjadi alarm bagi pemberi kerja agar memanusiakan PRT. “Dan mudah-mudahan dengan itu mereka bisa terangkat hidupnya. Setiap agen PRT harus mempunyai kewajiban mengetahui ini dan mensosialisasikan ini kepada calon-calon PRT,” kata penyanyi bergenre pop ini.
Melindungi Kedua Belah Pihak
Apresiasi peserta diskusi sore itu muncul pada kolom percakapan ruang virtual Zoom. Satu demi satu mereka menyampaikan suka cita atas dukungan dua artis kawakan itu. Di antaranya, Eka Kartikasari, menuliskan, “Jarang ada majikan perpikir seperti itu bu, kadang kebanyakan tidak mau untuk PRT ikut kegiatan sosial pembelajaran sekolah untuk menambah pengetahuan.”
Komentar serupa muncul dari pengguna nama Mulyani PRT. “Terimakasih Bu Chicha, besar harapan kami sebagai PRT, pemberi kerja yang lainnya bisa support.”
Kegembiraan lain datang dari Ananda SPRT Sumatera Utara yang menyampaikan terima kasih atas dukungan untuk disahkannya RUU PPR. “Buat kami, sangat perlu perlindungan hukum dan pengakuan.” Nada yang sama juga disampaikan Sri Murtini, “Terimakasih Ibu Chicha untuk dukungan kepada PRT semoga RUU PPPRT segera terwujud menjadi sebuah Undang-undang yang melindungi hak kedua belah pihak antara PRT dan pemberi kerja.”
Baca Juga: Bagaimana Nasib RUU PPRT Setelah Perjuangan 17 Tahun?
Cegah Perbudakan Modern
Perihal penyalur PRT, Chicha punya pengalaman buruk. Pihak penyalur, kata Chicha, seenaknya mengambil dan memindahkan PRT yang pernah bekerja di rumahnya. “Pakai agen, udah pintar 2 tahun, 3 tahun, ada lagi. Begitu masuk yang baru udah pinter, balik,” katanya.
Oleh karena itu, keberadaan penyalur PRT juga diatur dalam RUU Perlindungan PRT. Menurut Lita Anggraini, Koordinator Jaringan Nasional Advokasi Pekerja Rumah Tangga (Jala PRT), perekrutan dan penempatan kerja sering menjadi lingkaran yang merugikan PRT dan pemberi kerja. Pengaturan mengenai penyalur PRT dalam RUU Perlindungan PRT antara lain legalitas lembaga penyalur sesuai dengan ketentuan ijin usaha dan diawasi ketat. Mekanisme perekrutan dan penempatan PRT oleh penyalur juga diatur agar terhindar dari praktik perdagangan orang (trafficking). Selain itu, RUU ini mengatur larangan lembaga penyalur menahan dokumen pribadi PRT dan meminta imbalan kepada PRT. Tidak hanya itu, RUU ini juga mengatur legalitas penempatan kerja dengan surat bermaterai.
Di sisi lain, RUU Perlindungan PRT tidak akan mengubah budaya kerja yang sudah berjalan baik antara PRT dengan pemberi kerja. Sebab RUU tersebut berasaskan kekeluargaan, keadilan, kesejahteraan, dan kepastian hukum. Pengesahan UU Perlindungan PRT sesungguhnya mencegah praktik buruk perbudakan modern yang lekat meninggalkan luka.
***
Petang itu Chicha Koeswoyo dan Iis Sugianto membuka tangan untuk berkolaborasi menggalang dukungan pengesahan UU Perlindungan PRT. Keduanya bersemangat menjadi perantara bagi rekan seprofesi sebagai sumbangsih terhadap langkah-langkah Koalisi Sipil UU PPRT. [Nur Azizah]