Bukan Sekedar Pemberi Bantuan Hukum
Menjadi seorang pemberi bantuan hukum, bukanlah sekedar memberikan bantuan hukum. Saya tidak sekedar menemani korban dan keluarganya membuat laporan ke kepolisian. Saya juga tidak sekedar mengawal proses pasca pelaporan agar pelimpahan perkara tidak berhenti di kejaksaan dan diperiksa oleh hakim di sidang pengadilan.
Lebih dari itu, sebagai pemberi bantuan hukum di LBH APIK Jakarta -sebuah lembaga swadaya masyarakat yang mendedikasikan pemberian bantuan hukum untuk korban yang mengalami ketidakadilan- saya menjadi terlatih untuk melihat bagaimana kondisi korban dan keluarganya agar terhindar dari belenggu ketidakberdayaan secara ekonomi dan sosial. Termasuk bagaimana mencari jalan keluar dari permasalahan yang menghambat korban dan keluarganya memperoleh hak-haknya sebagai warga negara.
Misalnya, dalam suatu kasus kekerasan seksual di Depok pada Oktober 2019. Saya menerima informasi dari seorang kawan yang mengetahui peristiwa kekerasan seksual yang dialami oleh anak perempuan berusia 6 tahun. Pelaku adalah anak berusia 14 tahun yang diadopsi oleh ibu kandung korban.
Saya kemudian meminta agar ibu korban datang ke kantor LBH APIK Jakarta. Sebelumnya, ibu korban telah melapor ke kepolisian, namun sempat mengalami kesulitan. Saya pun menjelaskan langkah-langkah penanganan yang akan dilakukan oleh lembaga saya sebagai organisasi bantuan hukum.
Ibu korban menyampaikan kronologis kejadian, termasuk menceritakan bahwa ia memiliki 2 anak kandung yang tinggal di rumah tersebut bersama dengan anak angkat yang menjadi pelaku kekerasan seksual. Selain anak perempuan berusia 6 tahun tersebut, ia juga memiliki anak laki-laki berusia sekitar 10 tahun. Selama ini anak-anaknya tidak bersekolah karena ibu tersebut terhambat secara ekonomi.
Di satu sisi, ibu tersebut ternyata mengambil si pelaku sebagai anak angkat sejak usianya 10 tahun. Ia merasa kasihan dengan anak itu yang kelaparan dan tidak jelas tinggal di mana, sehingga anak itu dirawatnya dan diberi makan sebagaimana anak sendiri. Ibu tersebut mengakui, ia teringat dengan anaknya yang paling besar, yang pergi merantau bekerja sebagai pekerja migran ke negara Malaysia. Sayangnya, ibu tersebut tidak pernah mendengar kabar dari anaknya, dan tidak tahu kemana harus mencari.
Sebagai pemberi bantuan hukum, saya segera menindaklanjuti informasi dari ibu tersebut untuk dicarikan jalan keluar. Saya bersama rekan-rekan di LBH APIK Jakarta kemudian menghubungi sebuah pondok pesantren di bilangan Depok yang bersedia menampung anak yang tidak mampu untuk menimba ilmu di sana. Gayung bersambut, pemilik pesantren mempersilahkan anak tersebut untuk segera diantar ke lokasi.
Selain itu, saya juga merujuk ibu tersebut ke lembaga swadaya masyarakat yang selama ini memberikan bantuan kepada pekerja migran Indonesia yang mengalami masalah. Harapan saya, semoga jaringan informasi yang kuat di antara sesama pekerja migran akan mengirimkan kabar kehilangan dari Ibu tersebut dengan cepat, sehingga informasi sekecil apapun akan dapat mendeteksi keberadaan anaknya yang telah lama hilang saat mencari nafkah di luar negeri.
Setelah perkara diproses oleh penyidik dan dilimpahkan ke penuntut umum, perkara tersebut pun disidangkan dalam pemeriksaan di sidang pengadilan. Pelaku dijatuhi pidana 2 tahun dan ditempatkan di tempat pembinaan sesuai UU Sistem Peradilan Pidana Anak. Proses ini boleh dibilang sangat cepat untuk perkara kekerasan seksual, walaupun tentu ada faktor Anak Berhadapan dengan Hukum di dalamnya. Anak korban pun saya rujuk ke Yayasan Pulih agar mendapatkan konseling dan terapi untuk pemulihan psikisnya.
Sebagai pemberi bantuan hukum, bukan hanya memberikan bantuan hukum, melainkan bagaimana bekerja memberdayakan masyarakat agar mampu dan berdaya tidak hanya terkait aspek hukum, melainkan juga sosial, ekonomi, dan budaya. Melalui berbagai hal inilah, masyarakat yang mengalami ketidakadilan akan menemukan jalan untuk mengatasi berbagai permasalahan yang dialaminya.
Uli Pangaribuan
Advokat di LBH APIK Jakarta
===
Sebagaimana diceritakan oleh penulis kepada JalaStoria.id