Apa yang Harus Dilakukan Merespons Kasus Perdagangan Orang dengan Modus Pengantin Pesanan?

 Apa yang Harus Dilakukan Merespons Kasus Perdagangan Orang dengan Modus Pengantin Pesanan?

Ilustrasi

Pertanyaan:

Akhir-akhir ini saya membaca pemberitaan mengenai pengantin pesanan sebagai modus tindak pidana perdagangan orang. Saya sungguh prihatin atas kejadian ini. Apa yang sebenarnya harus dilakukan?

Irma, Jakarta

Jawaban:

Saudara Irma Yth,
Maraknya kasus human trafficking melalui modus pengantin pesanan yang marak terjadi di Kalimantan Barat memang sangat memprihatinkan. JalaStoria pernah mengangkat tulisan mengenai persoalan ini khususnya pengalaman korban yang menjadi korban Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) dengan modus pengantin pesanan. (silahkan melihat tulisan kami Dikawin Dulu, Jadi Budak Kemudian).

Modus pengantin pesanan dan modus lainnya dalam Tindak Pidana Perdagangan Orang perlu mendapatkan perhatian serius. Tindak Pidana Perdagangan Orang telah meluas dalam bentuk jaringan kejahatan, baik yang terorganisasi maupun tidak terorganisasi, baik bersifat antarnegara maupun dalam negeri, sehingga menjadi ancaman terhadap masyarakat, bangsa dan negara serta terhadap norma-norma kehidupan yang dilandasi penghormatan terhadap hak asasi manusia. Tindak pidana ini juga terkait dengan penyelenggaraan pelayanan publik yang seringkali dijadikan celah untuk memuluskan terjadinya tindak pidana, misalnya melalui pemalsuan identitas, pembuatan dokumen palsu, dan lain-lain. (silahkan melihat tulisan kami Pelayanan Publik dan Perdagangan Orang)

Maraknya kasus perdagangan orang yang kembali terkuak berupa modus pengantin pesanan belakangan ini, sudah seharusnya menjadi warning bagi aparat kepolisian agar tidak tinggal diam atas fenomena kasus ini. Kasus pengantin pesanan dari Kalimantan Barat ini sebenarnya kasus yang sudah berlangsung lama, bahkan sebelum Indonesia merdeka. Munculnya kasus ini lagi ke permukaan, perlu mendapat atensi serius dari pemerintah daerah.

Aparat kepolisian harus proaktif melakukan penanganan, karena tindak pidana perdagangan orang bukan delik aduan. UU Nomor 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang seharusnya menjadi pedoman bagi aparatur penegak hukum untuk aktif melakukan pemberantasan.

Polisi tidak boleh ragu-ragu untuk menangkap pelaku, baik mereka yang melakukan kejahatan saat masih dalam proses persiapan, di tempat tujuan, maupun saat pemulangan. Mengingat di ketiga wilayah itu, tindak pidana perdagangan orang dapat terjadi. Dalam kasus TPPO yang tertangkap di Kalimantan Barat pada Juni 2019 itu, penangkapan dilakukan ketika kejahatan terjadi masih dalam proses persiapan.

Dalam hal tindak pidana perdagangan orang dialami oleh pekerja migran, ia harus mendapatkan jaminan perlindungan di tiga tahapan tersebut sebagaimana dimaksud dalam UU Nomor 17 Tahun 2017 tentang Pelindungan Pekerja Migran Indonesia.

Tanggapan atas pertanyaan ini disampaikan oleh: Dr. Ninik Rahayu, S.H., M.S., Anggota Ombudsman RI, mantan komisioner Komnas Perempuan periode 2007-2009 dan periode 2010-2014.

===

Rubrik Tanya Jawab diasuh oleh tim redaksi JalaStoria.id dan dihubungkan kepada narasumber yang ahli di bidangnya untuk menanggapi pertanyaan dari pembaca.

Digiqole ad