Apa yang Harus Dilakukan Jika Menjadi Korban KDRT?

 Apa yang Harus Dilakukan Jika Menjadi Korban KDRT?

Ilustrasi (Sumber: Free-vector/Freepik.com)

KDRT sudah bukan fenomena yang baru lagi di Indonesia. Bahkan baru-baru ini KDRT terjadi di kalangan public figure. Sehingga tidak heran jika peristiwa ini mendapat banyak sorotan.

Angka KDRT memang terbilang tinggi. Komnas Perempuan mencatat, sejak tahun 2004-2021 sekiranya terdapat 544.425 kasus KDRT di ranah personal. Untuk tindakan yang termasuk KDRT sendiri meliputi kekerasan psikologis atau kekerasan fisik yang terjadi dalam rumah tangga.

Hak-hak Bagi Korban KDRT Berdasarkan Undang-Undang

Tindak KDRT merupakan perbuatan yang dapat menimbulkan penderitaan baik secara fisik, psikologi maupun penelantaran rumah tangga.

Tindakan tersebut bisa dialami oleh siapa saja, baik istri, suami, maupun anak. Siapapun yang menjadi korban KDRT, berhak untuk melapor demi mendapat keadilan.

Meskipun demikian, data masih menunjukkan banyaknya responden yang mengalami tindak KDRT, tetapi tidak berani untuk melapor.

Untuk itu, perlu diketahui bahwa korban KDRT memiliki hak sebagai berikut sebagai upaya untuk mendapat keadilan.

1.      Perlindungan

Korban KDRT memiliki hak untuk mendapatkan perlindungan. Baik dari pihak keluarga, kepolisian, pengadilan, kejaksaan, advokat, lembaga sosial, atau pihak lain. Oleh karena itu, jangan pernah takut untuk melaporkan tindak KDRT yang terjadi. Hal ini bertujuan untuk melindungi korban dari tekanan batin akibat tindak kekerasan.

2.      Pelayanan Kesehatan

Setiap korban KDRT memiliki hak untuk mendapat pelayanan kesehatan sesuai dengan kebutuhan medis. Untuk kondisi berat, korban kekerasan juga berhak mendapatkan layanan kesehatan mental dan tahap-tahap pemulihan.

3.      Penanganan Khusus

Penanganan khusus ini diberikan pada korban kekerasan sesuai dengan kerahasiaan korban.

4.      Pendampingan

Korban kekerasan bisa mendapatkan pendampingan dari pekerja sosial dan bantuan hukum dalam setiap proses pemeriksaan. Hal ini telah diatur berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku di ranah KDRT.

5.      Pelayanan Bimbingan Rohani

Dalam beberapa kasus kekerasan, tidak jarang korban mengalami trauma mendalam. Sehingga dibutuhkan pelayanan mental dan bimbingan rohani secara khusus. Hal ini bertujuan untuk menghindari kemungkinan buruk yang akan melukai korban kekerasan.

Baca Juga: Ketika Korban KDRT Tidak Mau Melaporkan Pelaku

Kelima hak tersebut bisa didapatkan bagi setiap korban kekerasan. Sebab, hal ini telah ditetapkan dalam Undang-Undang KDRT pasal 10.

Kemudian dilanjutkan pada pasal 26 UU KDRT menyebutkan bahwa korban KDRT memiliki hak untuk melaporkan secara langsung. Korban juga diperbolehkan memberi kuasa kepada keluarga atau orang lain untuk melaporkan tindak KDRT kepada kepolisian. Harapannya dengan hak tersebut, korban KDRT lebih berani untuk melaporkan tindak kekerasan yang dialaminya.

Apa yang Harus Dilakukan Oleh Korban KDRT?

Sebelum korban KDRT mendapatkan hak yang telah disebutkan di atas, terdapat beberapa hal yang bisa dilakukan oleh korban KDRT, meliputi:

a.      Menghubungi Keluarga atau Teman

Hal yang paling mungkin untuk dilakukan saat mengalami KDRT adalah menghubungi keluarga atau teman. Jangan pernah malu atau sungkan untuk meminta pertolongan. Meminta tolong sesegera mungkin kepada keluarga atau teman merupakan langkah awal yang bisa menyelamatkan diri dari tindak kekerasan.

b.      Menjadi Pribadi yang Tangguh

Saat mengalami KDRT, berusahalah melawan. Jadilah pribadi yang tangguh supaya dapat melawan pelaku KDRT.

c.       Berencana untuk Menyelamatkan Diri

Meskipun tidak semua korban KDRT mampu melakukan hal ini, setidaknya rencanakan sesuatu untuk menyelamatkan diri. Hal yang mungkin dilakukan yaitu dengan menghubungi kontak darurat supaya segera mendapat pertolongan.

Baca Juga: Apa Itu KDRT?

d.       Pikirkan Diri Anda Untuk Masa Depan

Menjadi korban KDRT memang menimbulkan perasaan trauma. Namun, berusahalah untuk memikirkan hal-hal positif demi masa depan. Usahakan untuk memikirkan hal-hal baik yang akan Anda terima jika terbebas dari belenggu kekerasan. Dengan demikian, Anda bisa keluar dari hubungan tidak sehat yang penuh dengan kekerasan.

e.       Jangan Menyalahkan Diri Sendiri

Jangan pernah merasa bahwa tindak kekerasan yang dialami bersumber dari Anda. Tetapi, yakinkan diri Anda jika kesalahan tersebut terletak pada diri pelaku. Dengan persepsi tersebut, maka korban KDRT akan memiliki kekuatan menghadapi kehidupan di masa yang akan datang.

Hal tersebut juga dapat membantu korban menentukan keputusan yang logis. Sehingga siap menyelesaikan kasus kekerasan yang dialami dengan pikiran terbuka.

f.       Simpan Barang Bukti dan Segera Lapor

Poin satu ini sangat penting untuk dilakukan. Usahakan untuk menyimpan setiap barang bukti dari tindak kekerasan. Setelah seluruh barang bukti terkumpul, jangan segan untuk lapor ke petugas terdekat. Mintalah bantuan dari lembaga bantuan hukum terdekat untuk menyelesaikan kasus KDRT yang dialami.

***

Saat ini sudah banyak lembaga hukum maupun lembaga sosial yang siap membantu menangani permasalahan KDRT. Oleh karena itu, korban tidak perlu khawatir untuk melaporkan tindak kekerasan tersebut.

Melalui lembaga tersebut, korban KDRT akan mendapatkan hak-haknya sebagai korban. Dengan keberanian melapor, maka secara tidak langsung telah membantu korban lain sekaligus mengupayakan pencegahan tindak KDRT di Indonesia.[]

 

Tulisan ini diterbitkan atas kerjasama dengan laskarseo.com   

 

Sumber:

  1. https://komnasperempuan.go.id/instrumen-modul-referensi-pemantauan-detail/menemukenali-kekerasan-dalam-rumah-tangga-kdrt
  2. https://www.cnnindonesia.com/gaya-hidup/20220203100713-284-754444/7-hal-yang-harus-dilakukan-ketika-mengalami-kdrt/2
  3. https://www.iainpare.ac.id/opini-kdrt-bukan-delik-aduan/
  4. https://www.um-surabaya.ac.id/homepage/news_article?slug=apa-yang-harus-dilakukan-saat-seseorang-alami-kdrt-ini-penjelasan-pakar-hukum-um-surabaya#
Digiqole ad