Apa Itu KDRT?
Pertanyaan:
Saya sering mendengar istilah KDRT, tapi saya belum mengerti. Mohon diberi penjelasan.
SM, Bogor.
Jawaban:
Rekan SM yang saya hormati, KDRT adalah kepanjangan dari “kekerasan dalam rumah tangga”. Istilah ini merujuk pada perbuatan kekerasan fisik, psikis, penelantaran ekonomi, dan/atau seksual yang terjadi dalam lingkup rumah tangga.
Istilah ini dikenal dalam sistem hukum Indonesia melalui Undang-Undang (UU) Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan dalam Rumah Tangga (UU PKDRT). Regulasi ini merupakan terobosan hukum karena mengakui terjadinya kekerasan di ranah privat yang meminta pertanggungjawaban Negara untuk pencegahan dan penanganannya.
KDRT adalah perbuatan pidana. Sedangkan UU PKDRT mengatur perbuatan KDRT yang merupakan delik umum dan delik aduan. Hal ini perlu diperhatikan karena seringkali disalahpahami bahwa KDRT merupakan delik aduan yang dapat dicabut kembali oleh pengadu.
Perlu diketahui bahwa tidak seluruh tindak pidana KDRT merupakan delik aduan. Delik aduan dalam perkara KDRT, berdasarkan UU Nomor 23 Tahun 2004, hanya terbatas pada perbuatan yang diatur dalam Pasal 44 ayat (4), Pasal 45 ayat (2), dan Pasal 46. Isi lengkap UU PKDRT dapat dibaca dengan klik UU Nomor 23 Tahun 2004 tentang PKDRT.
Apabila ada perempuan yang Anda ketahui mengalami KDRT, segeralah membantunya dengan mendampinginya melaporkan kepada pihak berwajib atau mengantarkannya untuk memperoleh pendampingan dari lembaga pengada layanan.
Tanggapan atas pertanyaan ini disampaikan oleh Ninik Rahayu (Anggota Ombudsman RI periode 2016-2021 dan Komisioner Komnas Perempuan periode 2007-2009 dan periode 2010-2014)
——
*Rubrik Tanya Jawab diasuh oleh Tim Redaksi Jalastoria.id yang bekerjasama dengan narasumber yang ahli di bidangnya untuk menanggapi pertanyaan dari pembaca. Silakan kirimkan pertanyaan seputar isu perempuan dan anak ke surat elektronik redaksi: info@jalastoria.id