3 Calon Gubernur Ungkap Visi dan Misi untuk Mendorong Implementasi UU TPKS
Cakra Wikara Indonesia (CWI) bersama dengan Komite Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual (KPPKS) Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik (FISIP) Universitas Indonesia dengan dukungan dari Program INKLUSI, melaksanakan diskusi publik bertema “Peran Strategis Kepala Daerah dalam Implementasi Undang-Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (UU TPKS)” pada Senin, 4 November 2024 di Auditorium Mochtar Riady FISIP UI, Depok.
Diskusi ini bertujuan mendengarkan pandangan dari calon Kepala Daerah tentang peran strategis kepala daerah dalam upaya mendorong implementasi UU TPKS yang efektif. Pada diskusi juga dipaparkan visi, misi dan program yang berkaitan dengan perlindungan perempuan dan anak, serta penanganan kekerasan seksual di tingkat daerah.
Diskusi juga melihat tantangan implementasi UU TPKS dan kebutuhan untuk menguatkan Unit Pelaksana Teknis Daerah Perlindungan Perempuan dan Anak (UPTD PPA) dalam upaya penanganan kekerasan seksual di daerah.
Diskusi dihadari calon Kepala Daerah dari 3 provinsi. Mereka antara lain Luluk Nur Hamidah calon Gubernur Provinsi Jawa Timur, Dedi Mulyadi, calon Gubernur Provinsi Jawa Barat dan Muda Mahendrawan calon Kepala Daerah Provinsi Kalimantan Barat. Ketiga narasumber hadir secara daring melalui Zoom.
Luluk Nur Hamidah calon Gubernur Provinsi Jawa Timur dalam zoom menjabarkan pandangannya mengenai kondisi serta tantangan implementasi UU TPKS di daerah. Luluk kala itu didampingi oleh Ardhitya Eduard Yeremia, moderator sekaligus Komite Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual FISIP UI.
“Kasus kekerasan seksual di Jawa Timur cukup tinggi, bahkan menempati peringkat kedua provinsi dengan kasus kekerasan seksual terbanyak” kata Luluk.
Baca Juga: JalaStoria Gelar Lomba Menarik Terkait Kampanye 16 Hari Anti Kekerasan Terhadap Perempuan
Calon Gubernur Jawa Timur ini juga menjelaskan ada beberapa langkah yang dapat dilakukan untuk mencegah terjadinya kekerasan seksual di tingkat daerah. Di antaranya peningkatan sumber daya yang mumpuni, kampanye berkelanjutan dan dana abadi peningkatan sumber daya di daerah dinilai sangat penting karena penanganan kasus kekerasan seksual harus ditangani atau didampingi oleh petugas yang ahli dan memiliki kesiapan.
Adapun kampanye yang bertujuan untuk membangun ruang kesadaran. Misalnya papan iklan edukatif tentang upaya pencegahan kekerasan seksual di kantor-kantor pemerintahan dan tempat publik seperti taman atau jalan raya. Terakhir adalah dana abadi.
Dana abadi adalah dana yang diperuntukkan khusus untuk upaya pencegahan, penanganan dan pemulihan korban kekerasan seksual. Mengingat bahwa anggaran menjadi salah satu tantangan dalam implementasi UU TPKS.
Berbeda dengan Luluk, calon gubernur Provinsi Jawab Barat Dedi Mulyadi lebih menyoroti faktor penyebab terjadinya kekerasan seksual terutama kepada anak.
“Kekerasan seksual banyak terjadi kepada anak-anak yang terlantar. Apa sih langkah yang akan diambil? Jadi anak-anak ini harus terproteksi dengan baik oleh lembaga atau Negara,” kata Dedi Mulyadi.
Dedi melihat bahwa anak-anak terlantar adalah permasalahan sosial yang harus dihadirkan solusi. Misalnya asrama pendidkan untuk anak-anak yang mengalami keterlambatan pendidikan. Permasalahan lain adalah kekerasan seksual terjadi salah satunya karena ketokohan pada suatu wilayah, apalagi tokoh itu dianggap sakral.
Korban akhirnya tidak melapor dan menjadi bom waktu. Seperti kasus kekerasan seksual yang baru meledak setelah mengalami kehamilan dan lainnya. Pernyataan ini kemudian ditambahi oleh Luluk bahwa korban kekerasan seksual bisa terjadi kepada siapa saja. Terbanyak dialami perempuan dan kelompok rentan, termasuk anak-anak.
Sementara Muda Mahendrawan, calon Gubernur Kalimantan Barat melihat bahwa implementasi UU TPKS harus menyeluruh dari Tingkat pusat ke daerah. Memperkuat berbagai sektor bisa menjadi upaya pencegahan kekerasan seksual, terutama sektor pendidikan.
“Kami mendirikan Sekolah Perempuan Desa untuk memperkuat langkah pencegahan di sektor pendidikan. Saya selalu menyarankan agar kampung diserang (dalam tanda kutip) oleh mahasiswa dan semua pihak dalam berbagai program. Diberi perspektif kepada remaja kampung, diajak bicara. karena semua dimulai dari kebiasaan,” katanya.
Baca Juga: Lah, Kok Nikah Siri! Pemerkosaan bukan Perzinaan
Ia memandang perlu untuk menjadikan isu kekerasan seksual sebagai pembicaraan yang selalu dikedepankan, terutama di tingkat desa atau kecamatan. Supaya terbangun kesadaran dan ada deteksi awal bahwa siapa saja punya potensi ancaman menjadi korban kekerasan seksual.
Muda Mahendrawan juga menilai sistem pendataan yang masih lemah karena datanya berbasis informasi kewilayahan saja. Seharusnya pendataan bisa dilakukan dengan titik koordinat, gambar, dan kondisi kelayakan. Ini akan menjadi langkah yang terukur karena pemerintah bisa mengetahui wilayah mana saja yang berpotensi terjadi kekerasan. Sehingga bisa cepat dilakukan upaya pencegahan dan penanganan kekerasan seksual.
Selain 3 calon Kepala Daerah, kegiatan ini juga turut dihadiri oleh Ratna Bataramukti (Direktur Lembaga Bantuan Hukum Jawa Barat), Lusia Palulungan (Program Manajer BAKTI) dan Dirga Ardiansa (Wakil Ketua Cakra Wikara Indonesia) sebagai panelis di penghujung acara.
Uswatun Hasanah, Perempuan cendekia yang akrab disapa Uung.